Satgas Pangan Polri Bongkar Kecurangan 3 Produsen MinyaKita, Isi Tidak Sesuai Label

Satgas Pangan Polri Bongkar Kecurangan 3 Produsen MinyaKita, Isi Tidak Sesuai Label © mili.id

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf (Foto: Divhumas Polri)

Jakarta, mili.id - Satgas Pangan Polri membongkar dugaan kecurangan yang dilakukan tiga produsen minyak goreng MinyaKita.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa ketiga produsen itu hanya mengisi minyak sebanyak 700-900 mililiter, meski label kemasan mencantumkan ukuran 1 liter.

Baca juga: Bulog Pastikan Stok dan Harga Minyakita Stabil, Masyarakat Diimbau Belanja Bijak

"Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ungkap Helfi dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

Adapun tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat. Lalu Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Helfi menegaskan bahwa pihaknya telah menyita produk-produk yang tidak sesuai label tersebut sebagai barang bukti. Penyidik juga telah memulai proses penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," papar dia.

Baca juga: Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2-25).

Menteri Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup dan izinnya dicabut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," tegas Amran dalam keterangan resmi pada Sabtu (8/3/2025).

Baca juga: Pemerintah Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyakita di Sejumlah Daerah

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri pangan untuk tidak bermain curang dalam distribusi produk kebutuhan pokok masyarakat. Satgas Pangan memastikan akan terus mengawasi praktik bisnis yang berpotensi merugikan konsumen.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait