KPU Jatim memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Bejo/mili.id)
Surabaya, mili.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan bakal digelar pada 22 Maret 2025.
Jadwal PSU untuk Pilkada Magetan itu ditetapkan KPU Jatim, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Mobil Dinas KPU Jatim Terpantau di Hotel Trawas Saat Jam Kerja, Publik Pertanyakan Penggunaannya
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam menyampaikan, sesuai amar putusan MK, PSU Magetan digelar di 4 TPS.
Empat TPS itu meliputi TPS 01 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo. Lalu TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
"Dengan komposisi semua badan ad hoc, semuanya baru," terang Umam dalam Evaluasi Penyampaian Informasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar di Surabaya pada Selasa (11/3/2025) petang.
Menurut Umam, di hari itu juga diteruskan dengan penghitungan perolehan suara di 4 TPS. Diteruskan hingga tingkat kabupaten. Selanjutnya, tergantung KPU setempat untuk mengumumkan hasil PSU Pilkada Magetan itu.
Sebelumnya Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menyampaikan bahwa untuk PSU, pihaknya menganggarkan anggaran Rp403 juta. Berbagai persiapan terus dilakukan untuk pelaksanaannya.
Untuk kebutuhan logistik, KPU telah menyiapkan 2.000 surat suara khusus PSU, yang telah melewati proses penyortiran dan pelipatan.
Baca juga: Momentum Idul Adha, Polres Magetan Salurkan Hewan Qurban untuk Warga dan Lembaga Sosial
Diketahui, dalam Pilkada Magetan 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu, paslon nomor urut 1 Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro mendapatkan 137.347 suara.
Kemudian paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam mendapat 131.264 suara. Dan paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara.
Editor : Narendra Bakrie
