Barang bukti dibeber di Gedung Bareskrim (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta, mili.id - Dittipid Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp105 miliar.
Baca juga: Indonesia Masih Jadi Target Peredaran Kokain Sindikat Internasional
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa kasus ini dibongkar berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada Januari dan Februari 2025.
Pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
"Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," beber Brigjen Himawan, Rabu (19/3/2025).
Menurut Brigjen Himawan, kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto.
Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.
Selanjutnya korban diminta bergabung ke grup WA yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yaitu JYPRX, SYIPC dan LEEDXS.
Korban lalu dijanjikan keuntungan antara 30 hingga 200%, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.
Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.
Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.
Dalam proses penyelidikan, Tim Dittipid Siber menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional.
Dan pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WA dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.
Baca juga: 699 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Myanmar
Korban lalu diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.
Dalam kasus ini, Penyidik Dittipid Siber menangkap tiga tersangka, yang semuanya warga Indonesia.
Ketiga tersangka adalah AN, yang ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025. Dia berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.
Dia beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini masih diburu (DPO).
Tersangka kedua yaitu MSD. Dia ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada 1 Maret 2025.
Perannya adalah mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan upah Rp200 sampai 250 ribu.
Kemudian dia mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Jabar-Jateng, 5 Orang Ditangkap
Tersangka ketiga yaitu WZ, yang ditangkap di Medan, 9 Maret 2025. Dia berperan sebagai koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.
Dia mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan dan kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.
Dalam kasus ini, Tim Dittipid Siber menyita barang bukti berupa 2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 1 unit TV, 1 buah jam tangan, 11 unit handphone, 4 buah kartu ATM dan 10 dokumen perusahaan.
"Kami juga telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku," papar Brigjen Himawan.
Brigjen Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
"Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice," tegasnya.
Editor : Narendra Bakrie