Rumah Industri Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto Digerebek Polisi

Rumah Industri Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto Digerebek Polisi © mili.id

Polres Mojokerto Kota membeber barang bukti dan tersangka (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Rumah industri minyak goreng ilegal di Mojokerto digerebek polisi.

Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota di sebuah rumah Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Pemilik rumah, Nur Suhadiyanto (38) diringkus, lantaran mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan, tanpa izin edar BPOM dan SNI.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, informasi awal yang diterima dari masyarakat menyebut bahwa tersangka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah.

"Jadi tersangka ini mengemas minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa label dan izin edar dari BPOM. Juga tidak ada SNI," jelas Siko dalam pers rilis Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Menurut Siko, dalam penggerebekan, timnya menemukan beberapa tandon penyimpanan minyak goreng curah dan ratusan botol yang dipakai untuk pengemasan ulang minyak goreng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli minyak goreng curah di Sidoarjo. Setelah itu, ia mengemasnya ke dalam botol plastik empat ukuran, mulai 500 mililiter (ml), 750 ml, 820 ml, dan 1.500 ml.

"Lalu minyak goreng itu dipasarkan ke konsumen setelah ditempeli stiker fresh vegetable. Tersangka menjualnya ke warga Kemlagi dan Kutorejo Kabupaten Mojokerto," beber Siko.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

Terungkap pula bahwa dari usaha terlarang ini, tersangka meraup omzet Rp36 juta/minggu. Sehingga bila ditotal, bisa mencapai Rp144 juta/bulan.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait