Disperindag Mojokerto Mengaku Tak Tahu Ada Rumah Industri Minyak Goreng Ilegal

Disperindag Mojokerto Mengaku Tak Tahu Ada Rumah Industri Minyak Goreng Ilegal © mili.id

Sekretaris Disperindag Kabupaten Mojokerto, Puji Andriati (Foto: Nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto mengaku tidak mengetahui adanya rumah industri minyak goreng ilegal di wilayahnya.

Rumah industri minyak goreng ilegal di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu telah digerebek polisi.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Dalam praktiknya selama satu tahun terakhir, pemilik rumah bernama Nur Suhadiyanto (38) mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan, tanpa izin edar BPOM dan SNI.

Sekretaris Disperindag Kabupaten Mojokerto, Puji Andriati mengaku pihaknya hanya melakukan pembinaan berdasarkan data pengusaha yang datang untuk meminta legalitas. Termasuk proses izin edar.

"Disperindag, kita tidak tahu. Pembinaan kita adalah yang sudah datang, kita bina. Jadi semua itu kita lengkapi dengan legalitas," terang Puji saat mengikuti pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota pada Rabu (19/3/2025).

Menurut Puji, penindakan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Kalau yang ilegal ini memang tugasnya polisi untuk di lapangan," terang dia.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Ia menjelaskan, sesuai aturan penjualan minyak goreng dalam kemasan botol diwajibkan memiliki izin edar. Jika dalam kemasan botol itu polos, tidak tercantum izin edar, Standar Internasional Indonesia (SNI) dan masa kedaluarsa, produk tersebut berbahaya bagi konsumen.

"Kasus ini apa yang disampaikan benar ada pelanggaran, terkait SNI, izin edar, masa kadaluarsa juga tidak ada, jadi sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat yang mengonsumsi," tegasnya.

Disperindag Kabupaten Mojokerto mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli minyak goreng atau barang sejenis yang tidak dilengkapi izin edar.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah

Karena barang tersebut berpotensi membahayakan kesehatan dan menimbulkan penyakit.

"Hati-hati jika ada barang yang dijual tanpa dilengkapi izin edar," tambahnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait