Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Hasil Uji BPOM Pastikan Es Krim Hey Nick's Mengandung Alkohol 3,35 Persen

Hasil Uji BPOM Pastikan Es Krim Hey Nick's Mengandung Alkohol 3,35 Persen © mili.id

Tenant Hey Nick's berhenti beroperasi setelah disegel Satpol PP.

Surabaya, mili.id -Satpol PP Surabaya telah menerima hasil uji laboratorium terkait es krim beralkohol milik Hey Nick's, salah satu tenant yang berada di food court Pakuwon Trade Center (PTC) Lantai UG, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.

Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser mengatakan, hasil pengujian membuktikan bahwa es krim tersebut positif mengandung alkohol sebesar 3,35 persen.

Baca juga: Budak Algoritma Dibedah di Unusa: Mahasiswa Diajak Melek Teknologi

"Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim," katanya, Sabtu (19/4/2025).

Fikser mengatakan, setelah muncul hasil uji lab tersebut, pihaknya bersama dinas terkait bakal melakukan tindakan lebih lanjut kepada pemilik usaha es krim yang kini telah berhenti beroperasi ini.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan dan BBPOM dalam pelaksanaannya," lanjutnya.

Selain melakukan pengawasan perihal kandungan alkohol pada es krim tersebut, Fikser menegaskan pihaknya bersama dinas terkait berencana melakukan pengecekan izin usaha terhadap Hey Nick's.

"Izinnya juga kita lakukan cek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Bangun Indonesia Lebih Kokoh: Petra Civil Expo 2025 Dorong Inovasi Infrastruktur

Untuk saat ini, Fikser mengatakan, pihaknya masih melakukan penyegelan serta pemberhentian sementara, terhadap kegiatan usaha pada tenant es krim tersebut.

"Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasus es krim diduga mengandung alkohol yang dijual salah satu tenant di Pakuwon Trade Center (PTC) Mall Surabaya masih berlanjut.

Terbaru, Satpol PP Surabaya membawa sampel es krim yang dijual tenant bernama Hey Nick's itu ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Soto Seger Joyoboyo Surabaya: Hadir dengan Rasa Otentik, Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Langkah ini diambil Satpol PP Surabaya untuk memastikan es krim itu mengandung alkohol atau tidak.

Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser mengatakan, hal ini dilakukan karena pemilik tenant menyampaikan bahwa es krim yang juga hanya mengambil varian rasa dari minuman keras seperti Baileys, Johnny Walker hingga Jack Daniels.

"Semua varian rasa dengan nama-nama jenis alkohol. Pemiliknya bilang itu rasa. Daripada menimbulkan fitnah kita cek saja ke BPOM," Fikser, Selasa (8/4/2025).

Editor : Aris S



Berita Terkait