Tersangka AM dan barang bukti di Mapolsek Krembangan.
Surabaya, mili.id - Saking asinya bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Bulak Rukem, Surabaya, pria berinisial AM (43) asal Sampang, Madura tak menyadari bila aktifitasnya dipantau polisi.
Tersangka kini meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Krembangan. Ia ditangkap polisi pada Kamis (10/4/2025) siang, dengan barang bukti aplikasi judi online dan uang tunai.
Baca juga: Persebaya Taklukkan Persija 1-0, Debut Shin Tae-yong Berakhir Pahit di Piala Presiden 2026
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
"Anggota Reskrim Polsek Krembangan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warkop Prapatan di Jalan Bulak Rukem, Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online," katanya, Minggu (20/4/2025).
Diam-diam polisi berpakaian preman mendatangi warkop tersebut, dan seperti pelanggan warung pada umumnya, petugas nongkrong sambil memesan kopi sembari mengamati situasi.
Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas
"Selanjutnya pada Kamis (10/4/2025) siang polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku AM serta mengamankan barang bukti," tambahnya.
Saat diamankan, tersangka diketahui sedang bermain judi online melalui aplikasi Higgs Games Island dengan permainan slot "Fafafa". Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya sebagai pemain, tetapi juga menjadi penjual chip untuk keperluan taruhan.
"Pelaku mengakui melakukan judi online slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island serta melakukan top up dengan cara membeli chip sebanyak 10B dengan harga Rp 300.000. Selain berperan sebagai pemain, pelaku juga menjual chip sebagai sarana taruhan dalam permainan judi online," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel Oppo Reno 10 dan uang tunai sebesar Rp 472.000, yang didapat tersangka dari hasil penjualan chip judi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Lasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Aris S
