Indonesia Tanggapi Tarif Tambahan AS, Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Kerja Paksa

Indonesia Tanggapi Tarif Tambahan AS, Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Kerja Paksa © mili.id

Mili.id – Pemerintah Indonesia merespons kebijakan terbaru Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia melalui mekanisme investigasi Section 301 terkait isu kerja paksa dalam rantai pasok global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah mencermati adanya pengakuan dari USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen serta kerangka regulasi dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa.

Baca juga: Batu Bara Tertekan, Kebijakan Ekspor RI Picu Kekhawatiran Pasar Global

Menurut Haryo, selama proses investigasi Section 301, pemerintah Indonesia telah berpartisipasi aktif dengan menyampaikan dokumen tertulis, menghadiri public hearing, hingga melakukan konsultasi antarpemerintah dengan otoritas Amerika Serikat.

Investigasi tersebut mencakup dua isu utama, yakni kelebihan kapasitas (excess capacity) sektor manufaktur dan larangan impor terhadap produk yang dihasilkan melalui praktik kerja paksa. Berdasarkan hasil investigasi, Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara atau wilayah yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen.

Meski demikian, pemerintah mencatat sejumlah produk ekspor Indonesia tetap memperoleh pengecualian tarif (product exemptions). Pemerintah juga masih menunggu hasil investigasi USTR terkait isu kelebihan kapasitas manufaktur yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Haryo menegaskan pemerintah akan terus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan USTR guna memperoleh kebijakan tarif yang lebih kompetitif bagi produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.

Sebagai langkah menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya menyederhanakan regulasi impor bahan baku untuk meningkatkan efisiensi industri dalam negeri. Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai perjanjian perdagangan internasional seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta mempercepat penyelesaian kerja sama dagang baru, termasuk I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA guna memperluas pasar ekspor di luar Amerika Serikat.

Pemerintah berharap berbagai langkah tersebut mampu menjaga daya saing produk nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global di tengah dinamika kebijakan internasional.

Editor : Redaksi



Berita Terkait