Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya (Foto: Ist)
Surabaya, mili.id - Dua kali masuk penjara tidak membuat dua bandit motor di Surabaya ini kapok.
Pasangan bandit motor itu berinisial S (24) asal Jalan Sidotopo Sekolahan dan MH (32) warga Wonosari, Surabaya.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Keduanya beraksi lagi di Jalan Tambak Mayor Surabaya pada Rabu (16/4/2025). Namun kali ini keduanya babak belur dihajar warga.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Trisna melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, tersangka melancarkan aksinya sekitar pukul 13.15 WIB.
Kejadian bermula ketika korban berinisial R (29) datang dan memarkirkan motor Honda Vario miliknya di halaman rumah.
"Korban ketika masuk rumah sudah curiga dengan gelagat dua tersangka di depan rumahnya," terang Bayu, Rabu (23/4/2025).
Korban melihat keduanya berboncengan seperti mencari sesuatu. Setelah itu, tersangka MH turun dan menuju ke motor korban.
Dia mengeluarkan kunci T dan L kemudian merusak kunci motor korban. Saat motor hendak dibawa kabur pelaku, korban mengejar dan berteriak maling.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
"Keduanya diamankan warga di Jalan Tambak Mayor. Kemudian kami amankan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Saat mengamankan pelaku dari amukan massa, polisi menemukan barang bukti kunci T, yang digunakan sebagai sarana untuk mencuri motor korban.
"Keduanya sempat kami bawa ke rumah sakit. Kami temukan kunci T dan L serta sepeda motor korban dan sarana milik tersangka," papar dia.
Dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa aksi pencurian ini bukan pertama kali. Mereka sebelumnya sudah pernah masuk bui.
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
"Ternyata saat penyidikan, kedua tersangka curanmor ini merupakan residivis kasus pencurian handphone dan motor. Mereka mengaku sudah dua kali masuk penjara," beber Bayu.
Kini kasus itu masih dikembangkan untuk mengungkap adanya potensi jaringan lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Editor : Narendra Bakrie
