Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta, mili.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar situs judi online yang diotaki seorang WN China.
Dalam kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang judi online dengan jumlah total Rp75 miliar.
Baca juga: Prabowo Resmi Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Tekankan Loyalitas kepada NKRI
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, berdasarkan LHA dari PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi online.
Selanjutnya Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK.
Dittipidsiber juga berhasil mengungkap aktivitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan 4 tersangka.
Baca juga: Bekerja Dengan Kebaikan Dari Hati, Polri : Digitalisasi Humas Bangun Polri di Masyarakat
"Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan pelaku satu orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ungkap Brigjen Himawan dalam laman Divhumas Polri, Jumat (2/5/2025).
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR.
QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website tersebut di Indonesia.
Baca juga: Jaksa Agung dan Kapolri Kompak Bantah Isu Retak, Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum Tetap Solid
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai Rp14 miliar. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang (UU) ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
