Sindikat Pengoplos Gas LPG Subsidi di Jakarta Dibongkar, Kerugian Negara Rp16,8 M

Sindikat Pengoplos Gas LPG Subsidi di Jakarta Dibongkar, Kerugian Negara Rp16,8 M © mili.id

Bareskrim Polri bongkar sindikat pengoplos gas LPG subsidi di Jakarta (Foto: Divhumas Polri)

Jakarta, mili.id - Sindikat pengoplos gas LPG subsidi di Jakarta dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi itu terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Baca juga: Persebaya Tantang Persija di GBT, Adu Taktik Bernardo Tavares vs Shin Tae-yong Jadi Sorotan

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, dalam operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, 10 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Operasi ini menyasar dua lokasi, masing-masing dengan 5 orang tersangka. Sehingga total tersangka 10 orang," jelas Brigjen Nunung, Kamis (22/5/2025).

Kasus pertama dibongkar di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025.

Kasus pertama ini menyeret 5 orang sebagai tersangka, yaitu KF, MR, W, P, dan AR. Mereka terbukti memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram, lalu dijual ke masyarakat dengan harga komersial.

Kasus kedua terungkap di sebuah gudang Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Rp200 Juta Disidangkan Pekan Depan

Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025 itu, 5 orang ditetapkan tersangka, yakni BS, HP, JT, BK, dan WS.

Kelima tersangka itu menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 kilogram.

"Mereka menjalankan praktiknya selama satu tahun, dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14 miliar," tambah Brigjen Nunung.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca juga: Jakpus Perbaiki 9.512 Titik Jalan Berlubang Sepanjang 2026, Luas Capai 26 Ribu Meter Persegi

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.

"Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 kilogram di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku," tandas Brigjen Nunung.

Dalam kasus ini, penyidik menyita ratusan tabung gas LPG disita sebagai barang bukti.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait