Mili.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan jilid ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti kerugian atas dugaan penahanan sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya. Penundaan dilakukan karena pihak Kejaksaan tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan sidang akan kembali digelar pada Rabu, 29 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Dalam sidang berikutnya, agenda yang akan dibahas masih berupa pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Hakim juga memerintahkan kedua belah pihak, yakni Roy Suryo sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon, untuk hadir tepat waktu pada sidang lanjutan tersebut.
Baca juga: Koper Berisi 74 Kg Emas Hasil Penggeledahan di Sentul Dibawa ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa kliennya mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp200 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan berbagai kerugian yang diklaim dialami Roy Suryo akibat proses penangkapan dan penahanan yang disebut dilakukan secara tidak semestinya.
Menurut Gafur, perhitungan ganti rugi mencakup hilangnya potensi pendapatan selama proses hukum berlangsung, biaya pendampingan hukum, hingga pengeluaran lain yang muncul akibat penangkapan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 1xBet, Omzet Tembus Rp2 Miliar
Praperadilan jilid ketiga ini menjadi bagian dari upaya hukum Roy Suryo untuk menuntut kompensasi atas dugaan tindakan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Hasil sidang pekan depan akan menjadi tahap awal dalam pemeriksaan substansi permohonan tersebut.
Editor : Erwin Muhammad
