Jan Hwa Diana diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim (Foto: Zain Ahmad/mili.id)
Surabaya, mili.id - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal Surabaya kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penahanan atau penggelapan dokumen berupa ijazah.
Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum
Sebelumnya, ia bersama Handy Sunaryo, suaminya, ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.
Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Diana ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
"Untuk saudara JD (Jan Hwa Diana) kami jerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Suryono, Kamis (22/5/2025) malam.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bakkes Layani 2.500 Warga di RS Bhayangkara Jombang
Suryono menyebut, dari tangan Diana, penyidik menyita 108 ijazah milik mantan karyawan Sentosa Seal yang ditahan.
Ratusan ijazah itu disita penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Diana di kawasan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya.
"Saat dilakukan penggeledahan di tempat usahanya, ditemukan satu lembar ijazah. Dan di rumahnya didapati ijazah lainnya yang diserahkan langsung oleh tersangka," beber dia.
Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang
Ditanya apakah nantinya akan ada tersangka lain, Suryono tidak menepis. Kemungkinan itu ada.
"Saat ini baru JD yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun kami masih melakukan pemerikaan terhadap saksi tambahan. Bisa jadi akan ada terasangka lain," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
