Raja Ampat Jadi Wajah Indonesia di Mata Dunia, Anggota DPR RI: Jangan Dirusak

Raja Ampat Jadi Wajah Indonesia di Mata Dunia, Anggota DPR RI: Jangan Dirusak © mili.id

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini (Foto: Istimewa)

Jakarta, mili.id - Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya dinilai telah melanggar regulasi.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini.

Baca juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta Demo di DPR, Tuntut Diangkat Jadi ASN dan PPPK

Novita juga menilai aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat bisa mengancam salah satu kekayaan hayati terbesar di dunia yang selama ini menjadi andalan Indonesia di sektor pariwisata dan konservasi.

"Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark," terang Novita kepada mili.id, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, Raja Ampat bukan kawasan yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan.

"Jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel," tegas politisi muda PDI Perjuangan tersebut.

Novita menyampaikan bahwa sejumlah pulau kecil di Raja Ampat kawasan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel. Bahkan sebagian sudah aktif ditambang.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian. Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan tersebut," bebernya.

Legislator dari Dapil VII Jawa Timur ini menyampaikan data Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat. Di mana sektor pariwisata pada Tahun 2024 memberikan kontribusi Rp150 miliar per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan kunjungan wisatawan mencapai 30.000 orang per tahun. Dari jumlah itu, 70 persen di antaranya merupakan wisatawan mancanegara.

Baca juga: Puan Pimpin Paripurna, Prabowo Paparkan Langsung Arah Ekonomi dan Fiskal 2027

Dia menegaskan, jika kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen.

"Dan itu langsung mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada pariwisata dan perikanan," tambah Novita.

Kata Novita, Komisi VII DPR RI tengah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan menjadi payung hukum perlindungan destinasi wisata strategis nasional, salah satunya Raja Ampat.

RUU tersebut, lanjutnya, terus didorong agar kawasan ekowisata seperti Raja Ampat memiliki dasar hukum yang kuat, supaya tidak bisa disentuh oleh kegiatan eksploitasi yang merusak.

Baca juga: Ketum Parpol dan Menteri Kabinet Hadiri Pidato Ekonomi Presiden Prabowo di DPR

"Hilirisasi boleh, tapi jangan tempatkan di lokasi yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia," ujarnya.

Novita menambahkan, pemerintah pusat dan daerah harus menghentikan izin baru untuk pertambangan di sana.

"Pemerintah pusat dan daerah harus segera menghentikan pemberian izin baru untuk pertambangan di Raja Ampat, serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap IUP yang sudah terbit," tandasnya.

Untuk diketahui, Raja Ampat terdiri dari lebih dari 610 pulau dengan perairan yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait