Mahfudz, Sekretaris B/Foto:Hadi CN
Mili.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak cuma banter promosi agar investor tertarik. Namun harus tegas terhadap investor yang tidak memperpanjang izin usahanya.
Begitu instruksi Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz, menyikapi dugaan maraknya minimarket yang tidak memperpanjang izin operasionalnya.
Baca juga: Konflik Apartemen Bale Hinggil, Eri Cahyadi: Fasilitas Dasar Jangan Dimatikan
"Dinas Penanaman Modal kan sentral dari perizinan di Surabaya. Maka investor yang sudah masuk, tapi izinya tidak diperpanjang itu juga ditindak." katanya usai hearing dengan pihak terkait.
Legislator PKB ini menjelaskan, izin Minimarket sejak 2020 - Desember 2021 banyak yang expired. Hal itu diketahui berdasarkan data yang diterima pihaknya. Mahfudz menyebut, dari 100 lebih hanya segelintir yang melakukan perpanjangan.
"Makanya saya tanyakan tadi (saat hearing) berapa? Dan ini kan tidak bisa menjawab secara gamblang. Artinya, di sini ada beberapa dinas yang terlibat, Dinas Penanaman Modal, ada Disperindag. Ini adalah dua dinas yang membawahi perizinan minimarket." bebernya.
Terhadap permasalahan ini, Mahfudz menilai, bila pihak terkait melakukan pembiaran terhadap expirednya perizinan tersebut. Ia meyakini marwah Pemkot bakal diinjak-injak.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Paparkan Strategi Pengembangan Transportasi Publik
"Ya sudah marwah Pemkot akan diinjak-injak oleh investor gitu." ketusnya.
Untuk itu, ia menekankan pihak terkait mengambil tindakan tegas, yakni menutup minimarket yang tidak memperpanjang izin operasionanya.
"Minimarket yang nakal-nakal ditutup." tegasnya.
Baca juga: Hasil Uji BPOM Pastikan Es Krim Hey Nick's Mengandung Alkohol 3,35 Persen
Soal pendampingan, bagi dia pihak terkait tidak perlu melakukannya. Sebab mereka dinilai telah melanggar, dan solusinya tetap harus dilakukan penutupan.
Biar menimbulkan efek jera bagi investor yang beling. Namun, setelah izinnya diurus. Mahfudz meminta harus dibuka kembali.
"Baik Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi. Disini juga satpol PP harus tegas enggak cuma Holywings saja yang ditutup. Minimarket juga harus ditutup apalagi izinnya sudah mati. Kalau ngomong Perda melanggar parah ini." demikian tutup Mahfudz
Editor : Redaksi