DPRD Surabaya Minta Pemkot Cek Izin Operasional Pasar Dupak Rukun

DPRD Surabaya Minta Pemkot Cek Izin Operasional Pasar Dupak Rukun © mili.id

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Machmud (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya, mili.id - DPRD Surabaya meminta pemkot mengecek izin operasional Pasar Dupak Rukun buntut penindakan Pasar Tanjungsari.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Machmud mengatakan, saat pembahasan di komisinya, dinas koperasi sempat menyebut izin operasional Pasar Dupak Rukun diduga kuat hanya sebatas pergudangan. Bukan aktivitas perdagangan layaknya pasar buah.

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas Berantas Dugaan Pungli di SWK Kalijudan, Perintahkan Pengembalian Seluruh Uang Pedagang

"Pemkot harus cek juga Pasar Buah Dupak Rukun yang berada di depan pom bensin. Sepertinya izin juga hanya pergudangan," ungkap Machmud, Jumat (22/8/2025).

Bagi Machmud, kesesuaian izin dan operasional pasar di Surabaya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.

Di dalamnya disebutkan, aktivitas perdagangan, dalam hal pasar, wajib memiliki syarat tertentu yang telah diatur dalam perda dan perwali. Baik dari sisi bentuk, IMB ataupun KBLI.

Operasional pasar-pasar buah yang tidak berizin dengan benar cenderung melanggar perwali yang mengatur per pasaran.

Meski meminta pemkot menindak tegas pasar yang salah, Machmud juga menegaskan agar pemkot tidak asal gusur atau menutup usaha itu.

"Carikan solusinya. Agar mereka bisa berjualan terus dengan baik tenang aman dan bisa turun temurun, sesuai aturan yang ada di surabaya," jelasnya.

"Kita juga menyarankan pedagang ini juga difasilitasi. Berdagang dengan tenang, usahanya juga makin maju," tambahnya.

Diketahui, Pasar Dupak Rukun Surabaya berdiri pada sebuah gudang di persil Jalan Dupak Rukun. Pasar ini beraktivitas 24 jam, dan fokus menjual aneka buah secara grosir maupun eceran.

Lokasinya cukup strategis, karena dekat dengan jalan. Pasar Dupak Rukun disebut berstatus swasta, karena di kelola secara perorangan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan para pedagang.

"Kalau setahu saya dulu itu kayaknya kelompok," ucap Fahri, salah satu pedagang asal Bangkalan, Madura.

Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan

Fahri yang belum genap satu tahun berjualan belimbing dan jeruk di Pasar Buah Dupak Rukun itu mengatakan, pasar yang ia huni terbilang sepi dari pengunjung.

Hal itu membuat beban biaya sewa bulanan yang mereka keluarkan terasa berat.

"Tiap bulan Rp2 juta. Uang kebersihan ada. Kalau lampu lain. Nambah lagi Rp800 ribu," imbuh Fahri.

Mahalnya harga lapak juga dikeluhkan Muhammad Roziqin. Ia mengakui terpaksa berjualan di Pasar Dupak Rukun Surabaya karena minimnya pendampingan dari pemkot.

"Mahal, pokoknya kalau pemerintah surabaya nggak punya pasar induk sendiri, jangan bilang harga relatif murah," ucap Roziqin.

Roziqin berharap, Surabaya memiliki pasar induk yang mampu mewadahi semua pedagang grosir. Pasar yang luas, bersih, lengkap, dan dikelola secara rapi.

Baca juga: Gerindra Pasang Badan Bela Penolakan Warga Tolak Spiritshaus Surabaya

"Kalau jadi satu kan enak gitu. Daripada mencar-mencar," tandasnya.

Pasar Dupak Rukun Surabaya ini tampaknya luput dari pantauan pemkot. Pasar ini disebut sebagai salah satu dari 5 pasar yang merintangi peruntukannya menjadi pasar buah grosir.

Sebelumnya, empat pasar yang dipermasalahkan berada di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77, masing-masing memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kode KBLI yang tidak sesuai peruntukan pasar sesuai Perda 1/2023.

Dengan kesepakatan ini, pada 15 Agustus 2025 lalu Dinkopumdag Surabaya telah melayangkan SP 1 kepada Pasar Tanjungsari Surabaya.

"Surat kami (Dinkompundag) berikan langsung ke pengurus gudang. Kami berharap mereka bisa menaati aturan berlaku," terang Kepala Dinkopumda Surabaya, Febrina Kusumawati. (ADV)

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait