Tambang galian c di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Maraknya aktivitas tambang galian c ilegal di Kabupaten Mojokerto semakin meresahkan masyarakat.
Dari sekian banyak tambang yang beroperasi, disebut-sebut hanya 9 tambang yang memiliki izin resmi. Sisanya bebas beroperasi tanpa pengawasan, bahkan sebagian berlokasi di kawasan rawan dan berbahaya.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
Salah satu tambang galian c berada di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro. Di lokasi ini, aktivitas tambang ilegal berlangsung tepat di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (SUTET) Jawa-Bali.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mengancam keselamatan warga dan berpotensi memicu longsor karena galian sudah mendekati pondasi tiang SUTET.
Meski demikian, aktivitas penambangan tetap berjalan. Sejumlah alat berat dan antrean truk pengangkut material tampak hilir-mudik tanpa papan informasi resmi dari Kementerian ESDM di lokasi.
Sejumlah warga mengaku sudah melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut, tapi justru mendapat intimidasi.
“Lingkungan kami terganggu. Jalan jadi berdebu, petani yang mau ke sawah susah karena banyak truk galian lewat. Mayoritas warga di sini petani, tapi kenyamanan kami terusik,” kata Hariyono, warga setempat pada Kamis (2/10/2025) lalu.
Ia menuntut pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera menindak tegas tambang ilegal yang merusak lingkungan desa.
"Kami minta Kementerian ESDM, KLHK, hingga kepolisian menindak tegas tambang ilegal di Kutogirang. Debunya merusak pernapasan, irigasi terputus, jalan desa rusak," tegasnya.
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Hariyono menyebut bahwa sempat ada pemantauan dari aparat Mabes Polri hingga malam hari. Namun tambang kini kembali beroperasi.
"Kemarin ada pantauan dari Mabes (Polri), buka dari pagi hingga jam 9 malam, tapi sekarang sudah buka kembali,” ungkapnya.
Menanggapi keresahan warga, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra (Gus Barra) menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup tambang ilegal.
"Kewenangan pencabutan izin tambang ada di pemerintah pusat. Kami berharap ada kebijakan untuk mengembalikan wewenang ke pemerintah daerah agar bisa menertibkan tambang yang meresahkan warga,” jelas Gus Barra, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
Gus Barra menuturkan, berdasarkan laporan perangkat daerah, hanya 9 tambang galian c di Kabupaten Mojokerto yang legal.
"Saya mendapatkan informasi dari perangkat daerah bahwa dari sekian galian c yang ada di Kabupaten Mojokerto yang berizin hanya sembilan. Karena wewenang perizinan tidak ada di pemerintah daerah, maka kami tidak bisa melakukan penindakan apa pun," paparnya.
Gus Barra mengaku telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pusat terkait maraknya tambang ilegal, termasuk di Kutogirang, Kecamatan Ngoro.
"Beberapa yang menjadi perhatian publik seperti yang sekarang ada di Dusun Mendek, Kecamatan Ngoro, kami sudah bersurat,” pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
