FSP Kahutindo saat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Dok. Maulana for mili.id).
Surabaya, mili.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Salah satunya di Kota Surabaya, dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635.
Baca juga: Khofifah Pastikan Koperasi Merah Putih Jamin Stok Sembako Masyarakat
Ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diteken pada Senin, 20 Oktober 2025, dan akan mulai berlaku per 1 November 2025.
Diketahui sebelumnya, FSP Kahutindo tengah menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, pada 31 Januari 2025 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum FSP Kahutindo, Andika Hendrawanto mengatakan bahwa pihaknya memenangkan gugatannya atas SK Gubernur yang sempat menjadi beban bagi para pekerja yang ada di Jawa Timur.
Dalam putusan nomo: 11/G/2025/PTUN.SBY, salah satunya berisi mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, tertanggal 18 Desember 2024 Tentang Upah Minimum Kab/kota di Jatim. Dan Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan SK terbaru.
"Terkait kenaikan upah yang berlaku 1 November 2025 kita sebagai penggugat mengamini dikarenakan beberapa hal. Yang pertama, tidak ada Surat Keputusan (SK) yang berlaku surut. Kedua, supaya kondisi ekosistem perekonomian Jawa Timur tidak terlalu terguncang. Ketiga, setidaknya SK perubahan UMK ini menjadi rujukan dasar kenaikan upah Tahun 2026," terang Andika kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Ia menyebut bahwa dalam perjuangan FSP Kahutindo yang sendiri dan tidak ada serikat lain yang mensuport sama sekali maka Tuhan memberikan sebuah keajaiban di mana para pimpinan dinas, Bakesbangpol, Disnaker provinsi Jawa Timur, Disperindag dan PP Otoda Jawa Timur sangat mensuport dan membantu terbitnya Perubahan SK Gubenur ini.
"Dan perjuangan klien kami kawan-kawan FSP Kahutindo bukan hanya dinikmati anggotanya, tetapi semua pekerja di 7 Kabupaten/Kota yang terdampak oleh putusan tersebut," jelas Andika.
Seperti diketahui, kebijakan baru ini menggantikan keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak lagi berlaku.
Penetapan UMK tahun 2025 juga mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.
Baca juga: Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Banyuwangi, Bukti Negara Hadir Putus Kemiskinan
UMK tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
Pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum Kabupaten/Kota.
Berikut Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan UMK, per 1 November 2025:
1. UMK Surabaya Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
2. UMK Gresik Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
Baca juga: Prabowo Pimpin Panen Raya TNI, Khofifah: Jawa Timur Pilar Ketahanan Pangan Nasional
3. UMK Sidoarjo Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
4. UMK Pasuruan Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
5. UMK Mojokerto Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
6. UMK Malang Kabupaten Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
7. UMK Kota Malang Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238.
Editor : Zain Ahmad
