Ilustrasi sidang. (Dok. mili.id).
Surabaya, mili.id - Sidang lanjutan kasus sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda melakukan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono, Rabu (29/10/2025).
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan direktur utama sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti.
Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot
Menurut pembela, meskipun tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.
"Secara faktual, dirut telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada direktur lain, yang selama ini sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC," beber tim pembela di muka persidangan.
Hal tersebut juga dibenarkan secara hukum pidana sebagaimana keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggungjawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.
Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat
Dalam hal ini JPU dikatakan tidak memiliki bukti keterlibatan dirut selama ini.
"Tidak ada bukti bahwa dirut turut menjalankan kegiatan perusahaan selama ini, mereka tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak antara direktur dan direktur utama," ungkap penasihat hukum dalam pledoinya.
Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar majelis hakim yang diketuai Pudjiono menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.
Baca juga: PDIP Surabaya Terima Banpol Lebih Rp6 Miliar, Fokus Pendidikan Politik
Sementara pada kesempatannya, dirut dalam penyampaian nota pembelaannya mengatakan bahwa ia berharap hakim melihat kebenaran.
"Saya berharap hakim dapat melihat kebenaran. Bila memang saya bersalah silakan persalahkan saya, tapi bila tidak terdapat kesalahan, saya tolong jangan persalahkan saya, saya hanya meminta keadilan," jelasnya.
Editor : Erwin Muhammad
