Kejati Jatim Sita Rp 47,2 Miliar Lebih Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo

Kejati Jatim Sita Rp 47,2 Miliar Lebih Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Probolinggo © mili.id

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Mili.id — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN). Perkara yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 ini kini memasuki tahapan krusial dengan penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam keterangan resminya, Selasa (9/12/2025), Kejati Jatim mengungkapkan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Sebanyak 25 saksi dan dua orang ahli, masing-masing ahli pidana dan ahli keuangan negara, telah diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara.

Baca juga: Profil hingga Perjalanan Karier Kajati Jatim Kuntadi

Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Upaya pengamanan aset juga ditempuh melalui penandatanganan perjanjian pengelolaan keuangan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo antara Kejati Jatim, PT PJU, dan KSOP Probolinggo pada 22 September 2025, yang turut disaksikan PT DABN serta Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur.

Penyidik juga telah memblokir 13 rekening milik PT DABN dan melakukan penyitaan dana dari lima bank nasional. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp33,96 miliar serta USD 8.046,95. Selain itu, enam deposito senilai Rp13,3 miliar dan USD 413 ribu juga turut disita. Jika ditotal, nilai keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp47,26 miliar dan USD 421.046.

Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Kuntadi, Cah Semarang yang Ditunjuk Jadi Kajati Jatim

Dugaan Rekayasa Status BUMD
Kasus ini bermula dari keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, lantaran tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan, PT DABN yang saat itu merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES), kemudian beralih menjadi anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) setelah PT JES diakuisisi pada 2016.

Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN disebut seolah-olah sebagai BUMD Provinsi Jawa Timur yang memiliki izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Padahal secara hukum, PT DABN bukanlah BUMD karena tidak didirikan melalui peraturan daerah.

Pemprov Jatim kemudian menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur penyertaan modal berupa aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU untuk kemudian diteruskan ke PT DABN. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyertaan modal hanya boleh dilakukan langsung kepada BUMD.

Baca juga: 350 Atlet Jujitsu Seluruh Indonesia Rebutkan Piala Kajati Jatim 2025 di Pacitan

Meskipun belum memenuhi persyaratan kepemilikan lahan dan investasi mandiri, pada 21 Desember 2017 tetap dilakukan penandatanganan perjanjian konsesi antara KSOP Probolinggo dengan PT DABN. Fakta mencengangkan terungkap, penyerahan aset sebagai syarat utama konsesi baru dilakukan pada Agustus 2021, atau hampir empat tahun setelah perjanjian konsesi diteken.

Pendapatan Rp193 Miliar, Setoran Minim
Selama periode pengelolaan 2018 hingga 2024, PT DABN tercatat meraup pendapatan sekitar Rp193,4 miliar. Namun, setoran ke negara melalui KSOP hanya sebesar 2,75 persen atau sekitar Rp5,31 miliar. Angka inilah yang kini menjadi sorotan dalam pengusutan kerugian negara.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara dalam pengelolaan Pelabuhan Probolinggo tersebut.

Editor : Redaksi



Berita Terkait