Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Sarwendah sebagai saksi korban dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan suaminya, Ruben Onsu, terkait konten media sosial yang menuding asal-usul anak mereka, Selasa, (
Mili.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Sarwendah sebagai saksi korban dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan suaminya, Ruben Onsu, terkait konten media sosial yang menuding asal-usul anak mereka, Selasa, (27/01/2026.)
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Ruben Onsu terhadap akun media sosial TikTok dan Instagram @vina.run yang diduga menyebarkan fitnah mengenai status anak pasangan tersebut melalui media elektronik.
Sarwendah hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa sejumlah bukti untuk memperkuat keterangannya. Bukti tersebut diserahkan guna menegaskan bahwa anak berinisial T merupakan anak kandung Ruben Onsu dan Sarwendah.
Kuasa hukum Sarwendah dan Ruben Onsu, Chris Sam Siwu, mengatakan kliennya menyerahkan dokumen pendukung sebagai bantahan atas tudingan yang beredar di media sosial.
“Jadi kami serahkan bukti-bukti bahwa memang anak itu adalah anak dari klien kami,” ujar Chris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Chris menjelaskan akun TikTok @vina.run diduga secara aktif menyebarkan tuduhan yang dinilai tidak benar dan mencemarkan nama baik kliennya. Konten tersebut disebut menyatakan bahwa anak Sarwendah dan Ruben Onsu bukan anak kandung mereka.
“Di sana mereka memfitnah, menyebut bukan anak klien kami. Klien kami juga bingung dengan tuduhan-tuduhan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menduga adanya pihak tertentu yang secara berulang menyerang Sarwendah melalui media sosial. Menurutnya, pihak Sarwendah telah mengidentifikasi akun yang diduga menjadi sumber penyebaran konten tersebut.
“Klien kami merasa ada pihak yang terus-menerus tidak suka. Kami akan hadapi secara hukum sampai diketahui siapa pelaku sebenarnya,” ujar Chris.
Ia menegaskan seluruh tuduhan yang disampaikan melalui akun TikTok tersebut tidak memiliki dasar. Pihaknya berharap penanganan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan fitnah.
Ruben Onsu secara resmi melaporkan pemilik akun TikTok dan Instagram @vina.run ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Koper Berisi 74 Kg Emas Hasil Penggeledahan di Sentul Dibawa ke Polda Metro Jaya
Dilansir dari Detik, Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu juga mengacu pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, laporan tersebut turut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat konten yang disebarkan menyangkut identitas dan hak anak.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis barang bukti digital yang telah diserahkan.
Editor : Redaksi
