Seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof ER dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.
Mili.id — Seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof ER dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Dilansir dari Detik, Kasus ini dilaporkan ke Polres Palopo oleh orang tua korban karena merasa keberatan atas dugaan perbuatan yang dilakukan oknum dosen tersebut. Dugaan pencabulan terjadi di sebuah ruko milik terlapor di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah masuk, besok akan dikembangkan,” ujar Marsuki, Senin (2/2/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian. Polisi hanya memastikan laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi dalam laporan polisi yang beredar, korban awalnya dilaporkan pingsan. Ia kemudian dibawa masuk ke dalam ruko oleh seorang saksi berinisial R bersama Prof ER. Setelah korban dibaringkan, terlapor diduga melakukan pencabulan. Disebutkan pula bahwa terlapor sempat menepuk pipi korban hingga korban tersadar, sebelum akhirnya menghentikan perbuatannya dan memberi korban air minum.
Atas kejadian tersebut, korban melapor dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para saksi.
“Iya, ada LP-nya. Baru masuk laporannya, rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya,” kata Sahrir.
Dinonaktifkan Sementara dari Aktivitas Kampus
Terpisah, pihak UIN Palopo mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara Prof ER dari seluruh kegiatan akademik kampus sejak 1 Februari 2026.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dampingi Atlet Menembak 15 Tahun Korban Dugaan Pelecehan Eks Pengurus Perbakin
Humas UIN Palopo, Reski Azis, menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian institusi selama proses hukum berlangsung.
“Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” ujarnya.
Reski menegaskan penonaktifan ini bukan merupakan penetapan kesalahan, melainkan langkah administratif untuk menjaga profesionalitas institusi dan menghormati proses hukum.
Selain itu, Prof ER juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan internal oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas. Tim tersebut melibatkan unsur pimpinan universitas, senat, dewan guru besar, fakultas terkait, hingga satuan pengawas internal.
Korban Disebut Bukan Mahasiswi UIN Palopo
UIN Palopo juga menegaskan bahwa korban bukan merupakan mahasiswi kampus tersebut dan peristiwa dugaan pencabulan terjadi di luar lingkungan kampus.
Baca juga: Fatayat NU Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di UNU Blitar
“Korban bekerja di sekitar ruko milik yang bersangkutan dan kejadiannya di luar kampus. Kami pastikan korban bukan mahasiswa UIN Palopo,” tegas Reski.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi awal, korban saat itu tengah bekerja menjaga gerobak minuman. Namun, pihak kampus belum memastikan status pendidikan korban secara detail.
“Banyak yang salah paham dan mengira korban adalah mahasiswi UIN Palopo. Itu tidak benar,” pungkasnya.
Pihak universitas mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Redaksi
