Jokowi Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polresta Solo Terkait Laporan Dugaan Fitnah Ijazah

Jokowi Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polresta Solo Terkait Laporan Dugaan Fitnah Ijazah © mili.id

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolresta Solo, Rabu (11/2), terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2

Mili.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolresta Solo, Rabu (11/2), terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2,5 jam sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dilansir dari Detik, Jokowi tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 15.55 WIB didampingi kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan. Ia langsung memasuki ruang pemeriksaan dan keluar pada pukul 18.50 WIB.

Baca juga: Kasus Korupsi Batu Bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel Memasuki Babak Baru, Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka

“Ada pemeriksaan tambahan. Untuk penjelasan rinci disampaikan kuasa hukum,” ujar Jokowi singkat kepada wartawan usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menjelaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor dalam perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditujukan kepada lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut Yakub, dalam pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam itu, penyidik mengajukan sekitar 10 pertanyaan disertai sejumlah pertanyaan turunan. Materi yang didalami antara lain riwayat pendidikan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk proses penyusunan skripsi.

Baca juga: Koper Berisi 74 Kg Emas Hasil Penggeledahan di Sentul Dibawa ke Polda Metro Jaya

“Pertanyaannya banyak terkait proses perkuliahan di UGM, termasuk saat penyusunan skripsi. Ini pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya,” kata Yakub.

Ia menambahkan, keterangan tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara yang disiapkan penyidik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti. Sesuai mekanisme hukum acara pidana, apabila berkas dinyatakan lengkap, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Dalam pemeriksaan kali ini, pihak Jokowi tidak menyerahkan alat bukti tambahan. Yakub menyatakan pengumpulan serta penilaian alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi di Solo dan Yogyakarta untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Identitas saksi tidak disampaikan kepada pihak pelapor.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 1xBet, Omzet Tembus Rp2 Miliar

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan publik dari pihak terlapor mengenai laporan yang diajukan. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, para terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan dan menunggu kelengkapan berkas sebelum memasuki proses hukum selanjutnya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait