Dapur SPPG di Tuban Disegel Pemilik Lahan, Program MBG Terhenti akibat Konflik Kerja

Dapur SPPG di Tuban Disegel Pemilik Lahan, Program MBG Terhenti akibat Konflik Kerja © mili.id

Aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terhenti setelah pemilik lahan menyegel dan menutup akses masuk ke lokasi tersebut.

Mili.id – Aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terhenti setelah pemilik lahan menyegel dan menutup akses masuk ke lokasi tersebut.

Dilansir dari Kompas, Penutupan dilakukan secara sepihak oleh pemilik lahan bernama Sutoyo. Ia menyegel pintu gerbang dan menutup akses menuju dapur dengan urukan batu kapur. Tindakan itu diduga dipicu konflik kerja sama antara dirinya dengan pengelola dapur SPPG berinisial E, yang diketahui menjabat sebagai pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban.

Baca juga: Kapolri Target Bangun 1.500 Dapur Gizi Polri pada 2026, 33 Unit Berdiri di Wilayah Terpencil

Akibat penyegelan tersebut, produksi dan pelayanan makanan bergizi gratis (MBG) yang sebelumnya berjalan di dapur itu kini terhenti total.

Sutoyo mengaku kecewa karena kerja sama yang telah dituangkan dalam akta perjanjian di hadapan notaris tidak dijalankan sesuai kesepakatan. Dalam perjanjian tersebut, pihak pengelola disebut sepakat memberikan kompensasi sewa lahan sebesar Rp 15 juta per tahun.

Namun, menurut Sutoyo, realisasi di lapangan jauh dari kesepakatan tertulis. Ia juga menyebut pengelolaan dapur yang semula direncanakan dilakukan bersama justru dikuasai secara pribadi oleh E.

“Akta perjanjian dengan saya yang dinotariskan, sampai sekarang tidak pernah diberikan baik yang asli maupun salinannya,” kata Sutoyo, Rabu (11/2/2026).

Selain itu, Sutoyo mengungkapkan bahwa pihak pengelola sempat menjanjikan prioritas bagi keluarganya untuk bekerja serta dilibatkan sebagai pemasok bahan baku dapur MBG. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Baca juga: Pigai Tinjau Korban Dugaan Keracunan MBG di Surabaya, Dapur Penyedia Dipastikan Dievaluasi

“Semua janji itu tidak pernah terwujud, dan tidak satu pun janjinya yang terealisasi,” ujarnya.

Kuasa hukum Sutoyo, Nur Aziz, menjelaskan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, E disebut sempat menawarkan skema pembayaran baru sebesar Rp 8 juta per bulan, menggantikan kesepakatan awal Rp 15 juta per tahun.

Akan tetapi, pembayaran tersebut hanya berjalan sekitar tiga bulan. “Pembayaran pertama Rp 8 juta, bulan kedua dan ketiga turun menjadi Rp 7 juta, selanjutnya tidak pernah bayar hingga saat ini,” ujar Nur Aziz.

Baca juga: Krengsengan Daging MBG Diduga Picu Keracunan 200 Siswa di Surabaya

Ia juga menegaskan bahwa Sutoyo turut membantu proses pendirian dapur SPPG, termasuk mengurus perizinan hingga mendapatkan titik koordinat resmi operasional dari pemerintah pusat, yang disebut tidak mudah diperoleh.

Kini, pihak Sutoyo tengah menyiapkan langkah hukum. Selain gugatan perdata atas dugaan wanprestasi, mereka juga mempertimbangkan laporan pidana terkait dugaan perusakan pagar milik kliennya.

Sementara itu, E yang dikonfirmasi melalui nomor ponselnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait