Salah satu foto menu MBG di unggahan media sosial
Mili.id- Terdapat klaim yang menyatakan bahwa masyarakat dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika mereka membagikan menu makanan bergizi gratis (MBG) dengan standar kualitas yang buruk. Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi mengenai isu ini. Mereka menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat, termasuk orangtua siswa, untuk memposting menu MBG di platform media sosial.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa pernyataan mengenai ancaman pidana tidak berasal dari pernyataannya maupun dari kebijakan resmi organisasi tersebut.
"Saya justru merasa senang ketika orang-orang mengunggah menu MBG di platform media sosial, karena itu adalah bagian dari pengawasan kolektif," ungkap Dadan di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dadan menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mencatat dan membagikan menu yang diterima oleh para siswa sebetulnya sangat mendukung BGN pusat dalam memonitor kualitas layanan di berbagai wilayah.
Melalui postingan tersebut, BGN bisa langsung memantau keadaan makanan yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekaligus menjadikannya sebagai bahan penilaian.
"Postingan dari masyarakat mempermudah kami di BGN pusat untuk menilai kualitas pelayanan SPPG. Itu menjadi umpan balik langsung bagi kami untuk evaluasi," tegasnya.
Transparansi, menurut Dadan, adalah elemen yang sangat penting dalam pengelolaan program agar standar kualitas tetap terjaga dan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Dadan juga menegaskan bahwa secara pribadi, dia tidak pernah mengeluarkan ancaman hukum kepada orang tua atau pihak mana pun yang membagikan informasi mengenai menu MBG.
"Jadi secara pribadi saya tidak pernah mengatakan hal seperti itu. Tidak ada aturan BGN yang melarang masyarakat untuk mengunggah menu MBG," jelasnya.
Baca juga: Viral! Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis
Editor : Redaksi
