RUU PPRT Masuk Tahap Lanjutan, Banyu Biru Tegaskan Perlindungan 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT Masuk Tahap Lanjutan, Banyu Biru Tegaskan Perlindungan 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga © mili.id

Anggota DPR RI sekaligus anggota Baleg, Banyu Biru Djarot saat rapat Baleg DPR RI, Rabu (11/3/2026) malam.

Mili.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasuki babak baru. Seluruh anggota Badan Legislasi DPR RI dari tujuh fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan ke tahap berikutnya dalam rapat Baleg DPR RI, Rabu (11/3/2026) malam.

Anggota DPR RI sekaligus anggota Baleg, Banyu Biru Djarot, menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal.

Baca juga: DPR Murka atas Kasus Penyekapan di Bandung, Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat hingga Kebiri

“Konstitusi melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar moral dan hukum bagi negara untuk hadir melindungi pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Ia menilai, selama puluhan tahun PRT berada dalam posisi rentan akibat ketiadaan payung hukum yang jelas. Karena itu, RUU PPRT dinilai penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi.

“Negara tidak boleh abai terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dialami pekerja rumah tangga. Undang-undang ini menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial,” tegasnya.

Secara filosofis, lanjutnya, RUU PPRT bertujuan memberikan pengakuan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional. Dengan demikian, hubungan kerja domestik dapat berjalan lebih adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa meninggalkan nilai kekeluargaan.

Salah satu poin penting yang disorot adalah perlunya restrukturisasi hubungan kerja dari yang selama ini bersifat informal menjadi memiliki kepastian hukum. Termasuk di dalamnya pengaturan jam kerja yang manusiawi, hak istirahat harian dan mingguan, serta cuti.

“Batasan jam kerja yang wajar penting untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kesehatan pekerja,” jelasnya.

Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Didorong Atur Jaminan Sosial Ojol, DPR Minta Aplikator Ikut Bertanggung Jawab

Selain itu, RUU ini juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja, pemberi kerja, serta lembaga penyalur. Pemberi kerja diwajibkan membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, sementara penyalur harus transparan terkait kualifikasi pekerja.

Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya integrasi PRT dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Seluruh pekerja rumah tangga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial, minimal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujarnya.

Tak hanya itu, mekanisme pengawasan sosial berbasis lingkungan juga diusulkan, seperti pelaporan keberadaan PRT kepada RT/RW untuk mencegah potensi pelanggaran di ruang domestik.

Baca juga: AHY Hormati Sikap Politik PDIP, Tekankan Pentingnya Kritik Konstruktif dalam Demokrasi

Dalam penyelesaian sengketa, pendekatan musyawarah dan mediasi di tingkat lokal diutamakan sebelum menempuh jalur hukum formal.

RUU PPRT juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi yang difasilitasi pemerintah dan lembaga penyalur tanpa membebankan biaya kepada pekerja.

Menutup pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh agar RUU PPRT segera dibahas pada tahap selanjutnya.

“Fraksi PDI Perjuangan menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk dilanjutkan pembahasannya,” pungkas Banyu Biru Djarot.

Editor : Redaksi



Berita Terkait