AKSI Surabaya saat foto bareng dengan Ketua Fraksi Demokrat dan aparat kepolisian usai demonstrasi
Mili.id - Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya menggelar demonstrasi kembali di halaman DPRD Kota Surabaya, Selasa (4/10). Mereka mempertanyakan tindak lanjut aspirasi yang diusung sebelumnya.
"Kami menindaklanjuti surat 14 September lalu," kata Ketua AKSI Surabaya, Saleh Alhasani disela-sela aksi
Saleh menjelaskan, surat AKSI Surabaya meminta DPRD membentukan Pansus Surat Ijo. Sebab ia menilai, keputusan (terkait surat ijo) berdasarkan pada peraturan atau keputusan DPRD yang lama.
"Itu sebelum lahirnya SKHPL 97," tukasnya.
Ia berharap, aspirasi AKSI Surabaya dapat ditindaklanjuti. Karena sudah ditemui langsung Ketua Fraksi Partai Demokrat, Muchamad Machmud. Sekaligus Anggota Komisi A.
"Semoga dibahas, walaupun surat kami sudah masuk ke Komisi B," jelasnya.
Paling tidak, tambah dia, dengan ditemui perwakilan Komisi A, ada kepastian hukum agar sertifikat yang diterbitkan BPN dengan rekomendasi Walikota, berdasarkan keputusan nomor 17 tahun 96, tidak cacat substansi.
"Karena apa, SK nya belum lahir dia sudah mengeluarkan itu," ketusnya.
Sedangkan yang mengeluarkan keputusan, urai dia adalah DPRD sendiri nomor 4 tahun 1995, nomer 41 tahun 1995. Sehinnga keputusan itu, disebut bermasalah.
"Karena walikota merasa sudah ada keputusan dari DPRD," ujarnya.
Sehingga, apabila belum mengalami perubahan, pihaknya tidak akan mendapatkan hak atas tanah tersebut. Di samping itu, ia menilai, pemerintah kota keliru menerbitkan sertifikat dengan rekomendasi yang didasarkan pada rekomendasi lama.
"Jadi surat ijo tidak akan dapat hak atas tanahnya selamanya, kalau masih menggunakan keputusan Walikota nomor 17 tahun 96 tadi." demikian ungkapnya.
Copyright © Mili.id
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Surabaya Segera Evaluasi dan Sanksi Tegas Spa Bermasalah
Editor : Redaksi
