Polri Usulkan Batas Ambang Narkotika Baru untuk Bedakan Penyalahguna, Pengedar, dan Bandar

Polri Usulkan Batas Ambang Narkotika Baru untuk Bedakan Penyalahguna, Pengedar, dan Bandar © mili.id

Mili.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengajukan usulan perubahan penting dalam Rancangan Undang‑Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pihak kepolisian mengusulkan agar aturan ambang batas barang bukti narkotika diperjelas untuk membedakan secara tegas antara penyalahguna, pengedar, dan bandar narkotika.

Dilansir dari detik, Usulan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Dalam paparan tersebut, ia menilai selama ini ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menetapkan kewajiban rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan, tetapi tidak mengatur batasan jumlah kepemilikan yang bisa membedakan antara penyalahguna dengan pengedar atau bandar.

Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Tiga Kasus Sabu, Empat Pengedar Ditangkap

Menurut Eko, aturan yang lebih rinci sangat diperlukan agar penegak hukum tidak ragu dalam mengambil tindakan hukum. Hal ini sekaligus menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari sanksi pidana yang tepat.

Baca juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu 21 Kg Jaringan Malaysia di Riau, Kurir Dibekuk di Hotel

Dalam rapat, pihak Polri juga menyinggung bahwa aturan mengenai psikotropika dalam Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1997 belum mengatur ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna psikotropika, sehingga perlu penyesuaian di RUU yang tengah dibahas.

Sebagai gambaran, dalam draf RUU saat ini telah disebutkan ambang batas sejumlah jenis narkotika. Namun, Polri mengusulkan angka yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal. Misalnya, ambang batas untuk ganja diusulkan 3 gram, sabu 1 gram, serta ekstasi 5 butir, yang semuanya lebih rendah dari batas sebelumnya. Eko menekankan bahwa ketentuan semacam itu akan memberikan kepastian hukum dalam menentukan apakah seseorang tindak pidana narkotika layak diproses sebagai penyalahguna atau pengedar/bandar.

Baca juga: Wanita di Gresik Ditinggal Kabur Suami saat Rumahnya Digerebek Polisi Karena Narkoba

Usulan perubahan ambang batas ini menjadi salah satu poin yang menarik perhatian dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di parlemen, di mana DPR dan pihak terkait akan melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan substansi undang‑undang tersebut.

Editor : Redaksi



Berita Terkait