BOSDA Mojokerto Disorot, Dispendik Buka Suara: Gratis untuk Warga, Ada Aturan Khusus!

BOSDA Mojokerto Disorot, Dispendik Buka Suara: Gratis untuk Warga, Ada Aturan Khusus! © mili.id

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat menyapa anak didik di salah satu sekolah di Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.

Mili.id - Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan bahwa program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026 berjalan sesuai aturan dan tetap berpihak pada masyarakat, khususnya warga Kota Mojokerto.

Pengelolaan BOSDA disebut dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Bahkan, program ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Dana BOSDA APBD 2024 Naik di Kota Mojokerto, Ini Rinciannya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, menyampaikan bahwa masih ada sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun lingkungan sekolah.

“BOSDA ini adalah hibah dari APBD yang diperuntukkan mendukung kebutuhan sekolah. Karena bersumber dari APBD, penggunaannya harus tepat sasaran, khususnya untuk masyarakat Kota Mojokerto,” ujarnya.

Agung menjelaskan adanya perbedaan penerapan aturan antara sekolah negeri dan swasta. Untuk sekolah negeri, seluruh siswa tanpa terkecuali—baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah—tetap mendapatkan layanan pendidikan gratis tanpa pungutan.

Namun, pada sekolah swasta penerima BOSDA, kebijakan sedikit berbeda. Siswa atau wali murid yang merupakan warga Kota Mojokerto tidak diperbolehkan dikenai biaya. Sementara itu, siswa dari luar daerah masih dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, sekaligus menjaga keberlangsungan sekolah swasta,” jelasnya.

Menanggapi beredarnya surat yang dikirimkan ke sejumlah sekolah, Agung menegaskan bahwa hal tersebut murni untuk keperluan pendataan.

“Surat itu hanya untuk mengetahui kebutuhan anggaran BOSDA, bukan untuk hal lain,” tegasnya.

Ia juga menanggapi isu terkait tenaga GTT/PTT di bawah Kementerian Agama. Menurutnya, hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

“Untuk GTT/PTT di bawah Kemenag, itu ranahnya Kemenag, bukan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, lanjut Agung, secara rutin melakukan sosialisasi kepada sekolah setiap tahun guna memastikan aturan BOSDA dipahami dan diterapkan dengan benar.

“Tujuannya agar pelaksanaan di lapangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan salah paham,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Mojokerto memastikan program BOSDA akan terus dijalankan secara transparan, tepat sasaran, serta berpihak pada masyarakat demi mendukung pendidikan yang merata dan terjangkau.

Editor : Redaksi



Berita Terkait