Jawa Timur

Emosi di Jalan Berujung Hukum: Ibu Muda Penoyor Anak Pemotor di Mojokerto Jadi Tersangka

Emosi di Jalan Berujung Hukum: Ibu Muda Penoyor Anak Pemotor di Mojokerto Jadi Tersangka © mili.id

Kasus viral aksi arogan seorang ibu muda di Kota Mojokerto akhirnya berujung proses hukum. Inge Marita (28), yang sebelumnya terekam memaki pengendara motor hingga menoyor seorang anak SD, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Mili.id - Kasus viral aksi arogan seorang ibu muda di Kota Mojokerto akhirnya berujung proses hukum. Inge Marita (28), yang sebelumnya terekam memaki pengendara motor hingga menoyor seorang anak SD, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Dilansir dari Detik, Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Meski demikian, Inge tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah 5 tahun penjara. Ia kini diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung

Peristiwa ini bermula dari insiden di Jalan Empunala pada 14 April 2026. Saat itu, Inge yang mengendarai mobil merasa jalannya dipotong oleh sepeda motor yang dikendarai Lutvia Indriana (33). Emosi yang memuncak membuat Inge melontarkan makian, bahkan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca juga: Bukan Juara Utama, Tapi Prestasi Christopher Kevin Yuwono Bikin Namanya Makin Bersinar

Tak hanya memaki, Inge diketahui menoyor kepala anak korban hingga menangis, memukul helm, menginjak kaki, hingga mencolok mata korban. Aksi tersebut berlangsung cukup lama dan sempat menarik perhatian warga sekitar yang berusaha melerai.

Kasus ini sempat dimediasi dan kedua pihak telah saling memaafkan secara pribadi. Namun, korban memilih tetap melanjutkan proses hukum demi memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Baca juga: Khofifah Luncurkan PELITA ASN Perkuat Ketahanan Keluarga

Polisi menjerat Inge dengan pasal terkait perlindungan anak serta sejumlah pasal dalam KUHP. Penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional di ruang publik, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak, dapat berujung konsekuensi hukum serius.

Editor : Redaksi



Berita Terkait