Sidang Terra Drone Ungkap Sengketa SLF

Sidang Terra Drone Ungkap Sengketa SLF © mili.id

Sidang lanjutan perkara kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026), mengungkap perbedaan keterangan antara pemilik gedung dan pihak penyewa terkait status Sertifikat Laik Fungsi

Mili.id — Sidang lanjutan perkara kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026), mengungkap perbedaan keterangan antara pemilik gedung dan pihak penyewa terkait status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.

Dilansir dari Kompas, Pemilik gedung, Nyauw Gunarto, dalam persidangan mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan administrasi SLF. Ia menyatakan bangunan yang disewakan kepada PT Terra Drone Indonesia sempat memiliki SLF, namun masa berlakunya telah habis sebelum disewa pada 2023. Gunarto juga mengakui tidak melakukan pemantauan lanjutan terhadap proses perpanjangan SLF, meski telah memerintahkan staf untuk mengurusnya.

Baca juga: Tiga Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Tolak Bersaksi di Sidang, Ini Alasannya

“Untuk SLF memang ada kelemahan dalam pemantauan,” ujar Gunarto melalui keterangan yang disampaikan secara telekonferensi dari Semarang, Jawa Tengah.

Sebaliknya, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, menyatakan tidak pernah menerima informasi bahwa SLF gedung tersebut telah kedaluwarsa sejak 2020. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak disampaikan saat proses sewa-menyewa berlangsung.

Menurut Michael, saat peninjauan awal gedung bersama karyawan dan agen properti, pihaknya juga menemukan tidak adanya sistem proteksi kebakaran, seperti alarm, sprinkler, maupun sistem pengeras suara darurat. Ia mengklaim telah menyampaikan kekurangan tersebut kepada agen properti dan meminta agar fasilitas mitigasi kebakaran dilengkapi.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Gunarto yang mengaku telah menyampaikan kondisi gedung, termasuk aspek keselamatan, meski diakuinya pembahasan berlangsung singkat karena keterbatasan waktu pertemuan.

Fakta persidangan sebelumnya memperkuat isu administratif tersebut. Perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjuntak, dalam sidang 15 Maret 2026 menyatakan bahwa SLF gedung telah berakhir sejak 27 Agustus 2020. Ia menegaskan bahwa bangunan tanpa SLF tidak memenuhi standar keselamatan dan wajib diperbarui. Inggrid juga menyebut tidak ada permohonan perpanjangan SLF yang diajukan, dengan tanggung jawab administratif berada pada pemilik gedung.

Dalam aspek kausalitas kejadian, persidangan turut menghadirkan keterangan ahli forensik. Dokter Farah P. Kaurow dari RS Polri Kramatjati menjelaskan bahwa seluruh korban meninggal akibat menghirup gas karbon monoksida (CO). Berdasarkan pemeriksaan terhadap 22 jenazah, kadar CO dalam darah korban berada di atas ambang fatal, yang menyebabkan kekurangan oksigen dan berujung kematian.

Peristiwa kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 tersebut menjadi dasar dakwaan terhadap Michael Wishnu. Jaksa mendakwa terdakwa lalai memenuhi kewajiban keselamatan kerja, termasuk tidak menyediakan sistem deteksi kebakaran, jalur evakuasi, hingga alat pemadam api ringan yang memadai.

Dalam dokumen dakwaan, perbuatan terdakwa dikenakan alternatif pasal, yakni Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sidang perkara ini telah bergulir sejak 11 Maret 2026 dan masih dalam tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli

Editor : Redaksi



Berita Terkait