Damkar Semarang Ungkap Kronologi Laporan Kebakaran Fiktif oleh Debt Collector

Damkar Semarang Ungkap Kronologi Laporan Kebakaran Fiktif oleh Debt Collector © mili.id

Seorang debt collector (DC) pinjaman online berinisial Bonefentura Soa (29) mengakui membuat laporan palsu kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Laporan tersebut sempat ditindaklanjuti oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damk

Mili.id — Seorang debt collector (DC) pinjaman online berinisial Bonefentura Soa (29) mengakui membuat laporan palsu kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Laporan tersebut sempat ditindaklanjuti oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang dengan mengerahkan dua armada dan 12 personel ke lokasi.

Dilansir dari Detik, Pengakuan disampaikan Bonefentura di Markas Komando Damkar Kota Semarang, Sabtu (25/4). Ia menyatakan tindakan itu dilakukan karena kesulitan menghubungi pihak yang memiliki utang. “Kami hubungi (pengutang) agak susah, jadi saya membuat hal seperti itu,” ujarnya.

Baca juga: Tiga Ambulans di Semarang Jadi Korban Order Fiktif, Diduga Modus Penagihan Utang Pinjol

Ia mengaku sempat terpikir meminta bantuan langsung kepada petugas Damkar, namun akhirnya memilih membuat laporan fiktif. Menurutnya, ini merupakan pertama kali ia melakukan panggilan palsu sejak mulai bekerja sebagai DC pada awal 2026. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Damkar dan masyarakat serta mengakui perbuatannya merugikan banyak pihak.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan laporan diterima melalui pesan WhatsApp ke nomor darurat 113 pada Kamis (23/4) pukul 17.10 WIB. Pelapor menyebut terjadi kebakaran di warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pembakar Lapak di Kalibata, Diduga Terkait Kasus Debt Collector

Petugas kemudian diterjunkan ke lokasi, namun tidak menemukan adanya kebakaran. “Setelah anggota kami ke sana tidak ada kebakaran. Diduga laporan itu dibuat untuk menakut-nakuti,” kata Tantri. Ia menambahkan, identitas pelapor dalam laporan tercantum atas nama “Adi”.

Secara hukum, penyampaian laporan palsu yang menyebabkan pengerahan sumber daya darurat berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait informasi bohong atau laporan palsu. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai status proses hukum terhadap pelaku.

Baca juga: Tumbal Darah: Kisah Debt Collector dan Istrinya Jadi Korban Praktik Pesugihan Klinik

Dari sisi layanan publik, Damkar menilai laporan fiktif dapat mengganggu respons terhadap kejadian darurat yang sebenarnya karena menyita personel dan armada. Sementara dari sisi pelaku, motif yang disampaikan berkaitan dengan tekanan pekerjaan dan kendala komunikasi dengan debitur. Belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pinjaman online terkait praktik penagihan yang dilakukan.

Peristiwa ini menyoroti risiko penyalahgunaan layanan darurat untuk kepentingan pribadi serta perlunya pengawasan terhadap praktik penagihan utang dan penegakan hukum atas laporan palsu yang berdampak pada layanan publik.

Editor : Redaksi



Berita Terkait