3 Debt Collector Diamankan Polisi Surabaya, Begini Duduk Perkaranya
Sabtu, 12 Apr 2025 10:01 WIBKapolsek Pakal, Kompol Anton Prihasto menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Kapolsek Pakal, Kompol Anton Prihasto menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Penangkapan terhadap empat debt collector itu dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Lima orang debt collector itu diringkus Unit Reskrim Polsek Kraksaan setelah mendapat laporan korban atas kasus perampasan motor.
Tiga debt collector yang membawa kabur motor debitur di tepi jalan diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo.
"Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Hakim Ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
"Kami bukan preman, bukan penjahat. Kami tidak melakukan penyerangan, tapi mereka yang menyerang kita," tegas Ketua DPW Amkei Kepri, Andre Kei Letsion.
"Saya minta setelah ini tidak ada langkah-langkah sedemikian lagi," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
"Ada kekurangan pembayaran dari Ibu Fd ini sekitar Rp4,5 miliar," ujar Kapolsek Gayungan, Kompol Catur Sulisyantomo.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan, pelaku diduga sudah merencanakan aksi tersebut.