Ketiga debt collector asal Gresik diamankan di Mapolsek Pakal (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya, mili.id - Tiga debt collector (DC) asal Gresik diamankan polisi Surabaya.
Tiga DC berinisial AA, FM dan NA itu diringkus Unit Reskrim Polsek Pakal lantaran mengambil motor milik debitur tanpa izin pada Februari 2025.
Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Hepatitis B Ancam Nyawa Tanpa Gejala
Kapolsek Pakal, Kompol Anton Prihasto mengatakan, motor yang diambil para tersangka ialah Honda Beat L 6044 DAV milik Feby, warga Benowo, Surabaya sewaktu terparkir di garasi rumah.
"Masalah awalnya adalah hutang piutang. Suami korban memiliki hutang kepada salah satu pelaku," terang Anton, Sabtu (12/4/2025).
Anton mengatakan, setelah kehilangan motor, korban melapor ke Polsek Pakal. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mencermati CCTV sekitar lokasi.
Berdasarkan penyelidikan itu, ketiga tersangka dijemput di rumahnya masing-masing, lalu dibawa ke Mapolsek Pakal untuk menjalani proses hukum.
"Dari pengakuan mereka memang niatnya mengambil motor untuk jaminan agar hutang dibayar. Namun, tentu yang mereka lakukan adalah perbuatan melanggar hukum," papar Anton.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pakal, Ipda Bambang Setiawan menegaskan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Apapun alasannya, mengambil barang tanpa izin pemilik sah adalah tindak pidana. Apalagi dilakukan secara bersama-sama dan di luar prosedur hukum. Itu yang jadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka pencurian," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
