Mili.id - Kejari Tanjung Perak melaksanakan eksekusi terhadap Rio Pangestu terpidana dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (30/4/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Terpidana dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor dan selanjutnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana sesuai amar putusan majelis hakim.
Baca juga: Kasus Pemalakan Pedagang Bubur Viral, Polisi Amankan Pelaku
Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan (penjara) karena Rio terbukti bersalah dalam kasus pidana yang menjeratnya. Baik jaksa maupun terdakwa memilih menerima putusan tanpa banding.
Kasus tersebut sebelumnya diproses melalui persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Dengan eksekusi ini, perkara dinyatakan memasuki tahap pelaksanaan putusan.
Baca juga: Komnas HAM Turun Langsung ke Tual, Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Oknum Brimob
Tak berselang lama terpidana di giring menuju ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak untuk di bawa ke Rutan kelas satu, Medaeng Surabaya, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H mengatakan "proses eksekusi berjalan aman dan sesuai dengan putusan" pada saat ditemui di ruangannya.
Pihak kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga karena dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ry)
Editor : Redaksi
