Pilkades Sidoarjo.
Mili.id – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 24 Mei 2026, suhu politik di Kabupaten Sidoarjo mulai menghangat. Polemik muncul setelah adanya aturan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mewajibkan perangkat desa mundur dari jabatannya begitu resmi ditetapkan sebagai calon kades.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo mencatat, dari 80 desa yang menggelar Pilkades, terdapat 13 perangkat desa yang nekat maju bertarung. Namun, hingga kini status mereka masih aktif menjabat, sehingga memicu kekhawatiran akan terjadinya sengketa hukum pasca-pemungutan suara.
Baca juga: Pemkab Blitar Ajak Warga Jaga Persatuan Jelang Pilkades Serentak 2026 di 30 Desa
Menunggu "Titah" Kemendagri
Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menyatakan bahwa pihaknya bersikap hati-hati dalam merespons aturan tersebut. Meski Pasal 42 ayat 4 PP 16/2026 secara eksplisit mewajibkan pengunduran diri, PMD memilih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar administratif.
"Kami sudah konsultasi ke pusat, tapi karena ini menyangkut nasib dan status seseorang, kami menunggu surat resmi Mendagri sebelum memerintahkan pengunduran diri tersebut," ujar Probo, Senin (11/5/2026).
Sorotan di Desa Balongdowo
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah Desa Balongdowo, Kecamatan Candi. Di desa ini, penetapan calon kades dilakukan tepat setelah PP Nomor 16 terbit. Probo menjelaskan bahwa penetapan ulang telah dilakukan pada 5 Mei lalu untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru.
Probo menegaskan, pengunduran diri yang dimaksud adalah mundur dari jabatan sebagai perangkat desa (seperti Sekretaris Desa), bukan mundur dari kontestasi Pilkades.
"Yang tidak boleh adalah mundur dari pencalonan. Kalau pengunduran diri dari jabatan perangkat desa itu sifatnya wajib sesuai aturan yang baru," tegasnya.
Komitmen Siap Mundur
Untuk mengantisipasi polemik di kemudian hari, PMD telah meminta komitmen terbuka dari para perangkat desa yang mencalonkan diri. Di hadapan forum penetapan, calon yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupannya untuk melepas jabatan mereka jika instruksi dari pusat telah turun.
"Kami tanya dua kali di depan umum, apakah siap mundur kalau suratnya turun? Yang bersangkutan menjawab siap," ungkap Probo.
Langkah ini diambil Pemkab Sidoarjo guna memastikan Pilkades serentak berjalan kondusif dan meminimalisir celah gugatan administratif yang dapat mengganggu stabilitas desa usai pemilihan nanti.
Editor : Redaksi
