PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar

PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar © mili.id

Mili.id– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Samudra No. 25, Surabaya, Kamis. Eksekusi dilakukan setelah pemilik sah lahan, PT Dian Permana, memenangkan perkara melalui seluruh tahapan peradilan hingga tingkat kasasi.

Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan gudang seluas 238 meter persegi. Namun, di bagian depan bangunan tersebut terdapat dua bangunan kedai atau warung berukuran masing-masing 3 x 3 meter yang berdiri tanpa izin dari pemilik lahan.

Baca juga: Kejati Sulsel Perintahkan Pelacakan Aset dan Sita Eksekusi Harta Terpidana Ratu Emas Mira Hayati

Kuasa hukum PT Dian Permana, Herman Susilo dan Odiek Rusdiadi, menjelaskan bahwa kliennya semula berencana memanfaatkan bangunan gudang miliknya. Akan tetapi, rencana tersebut terhambat karena sebagian lahan di depan gudang telah ditempati dan dibangun secara ilegal oleh seseorang berinisial IE.

"Bangunan tersebut didirikan tanpa izin dari pemilik sah. Karena itu, klien kami menempuh jalur hukum hingga akhirnya memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Herman.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi dilakukan karena pihak yang menguasai lahan tidak bersedia mengosongkan objek sengketa secara sukarela sebagaimana diperintahkan Ketua PN Surabaya.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Vonis Residivis Narkoba Separuh dari Tuntutan Jaksa

Dalam proses mediasi dan koordinasi pengamanan yang melibatkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pihak IE disebut sempat menyampaikan kesediaan menyerahkan lahan yang dikuasainya dengan syarat memperoleh ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, PN Surabaya tetap melaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 70/Pdt.Eks/2025/PN.Sby juncto Nomor 1225/Pdt.G/2023/PN.Sby juncto Nomor 447/PDT/2024/PT.Sby juncto Nomor 479 K/PDT/2025 tertanggal 10 Desember 2025.

Pelaksanaan pengosongan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Pengamanan dikoordinasikan oleh Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan melibatkan personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Brimob, serta unit K-9 Polda Jawa Timur.

Baca juga: Hakim PN Situbondo Sempat Kehilangan 2 HP Karena Teledor saat Ambil Uang di ATM

Meski demikian, pihak PT Dian Permana mengaku menyayangkan adanya pembongkaran terhadap bangunan warung nasi empal udang yang menjadi bagian dari objek eksekusi. Menurut kuasa hukum perusahaan, langkah tersebut terpaksa dilakukan demi menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengembalikan hak pemilik sah atas asetnya.

Eksekusi ini menjadi penegasan bahwa setiap sengketa kepemilikan lahan yang telah diputus pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait