KPK Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar

KPK Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar © mili.id

Mili.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengatakan kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas

Kasus ini menyeret sejumlah pihak swasta dan pejabat di lingkungan Kementerian Agama. KPK menduga adanya praktik pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Melalui skema tersebut, sejumlah calon jemaah disebut memperoleh kuota haji tambahan dengan jalur percepatan tanpa antrean resmi. Dari praktik itu, PT Makassar Toraja diduga meraup keuntungan tidak sah mencapai sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.

KPK menjerat Ismail dan Asrul dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Baca juga: Terungkap di Pengadilan, Pejabat Bea Cukai Kembalikan Uang Rp1 Miliar dan Mazda ke KPK

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Dengan penahanan Ismail dan Asrul, seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini telah mendekam di tahanan KPK. Yaqut dan Gus Alex lebih dahulu ditahan dalam proses penyidikan sebelumnya.

KPK juga menduga adanya aliran dana kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail disebut memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 5.000 dollar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 622 miliar.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait