Jeritan Karyawan Anak Perusahaan BUMD Jatim: Gaji Tak Dibayar, Terancam Terusir dari Kos

Jeritan Karyawan Anak Perusahaan BUMD Jatim: Gaji Tak Dibayar, Terancam Terusir dari Kos © mili.id

mili.id - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jatim Graha Utama (JGU), Jalan Musi No.23, RT.002/RW.19, DR. Soetomo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur.

belum membayar hak karyawan anak perusahaan nya PT Jatim Prasarana Utama (JPU).

Baca juga: Gubernur Khofifah Salurkan Berbagai Bantuan Rp2,27 Miliar Untuk Masyarakat Kota Probolinggo, Perkuat Kemandirian Percepat Pengentasan Kemiskinan

Dari informasi yang didapat, sebanyak 14 orang karyawan PT JPU yang belum dibayar gajinya. Hal ini merupakan kali kedua yang mana dulu pernah terjadi, namun pada bulan Januari 2026 gaji diberikan dengan cara dicicil. Setelah itu pada bulan Februari hingga Mei karyawan kembali tidak menerima gaji.

"Sejak bulan Februari gaji karyawan JPU belum dibayarkan mas, karena dampak ini ada teman saya sampai mau diusir dari kost nya karena tidak mampu membayar uang kost," ujar salah satu sumber ya g tidak mau disebut namanya.

Baca juga: Khofifah: Jasa Konstruksi Harus Jadi Motor Ekonomi Jatim dan Pembuka Lapangan Kerja Baru

Namun anehnya kejadian ini adem ayem entah di tingat eksekutif maupun legislatif, ternyata para pejabat PT JGU selalu memberikan laporan kepada Gubernur atau saat Pansus kalau kondisi JGU dan anak perusahaannya dalam kondisi baik baik saja. Dengan begitu kebobrokan pengelolaan yang tidak becus dan memakan korban tersimpan dengan rapi.

Sampai berita ini dinaikan, Mirza Muttaqien, S.H., M.HP. Direktur Utama PT Jatim Grha Utama (JGU) memilih diam saat dikonfirmasi
melalui pesan WhatsApp Telepon selulernya.

Baca juga: Jatim Pertahankan WTP 11 Kali Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

Sedangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum memberi jawaban, ketika dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Editor : Redaksi



Berita Terkait