Mili.id – Mekanisme fiktif positif dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 mulai menjadi perhatian serius. Alih-alih menjadi solusi terakhir ketika pelayanan perizinan terlambat, mekanisme tersebut kini justru menjadi jalur dominan penerbitan izin usaha.
Hal itu terungkap dalam sebuah policy brief yang disusun dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan III Tahun 2026 bertajuk "Mengendalikan Lonjakan Fiktif Positif Pasca PP 28/2025 untuk Memperkuat Kepastian Hukum dan Kepercayaan Investor."
Baca juga: Koalisi CBD Kirim Hasil Analisis Ganja Medis ke DPR RI dan Presiden
Data Triwulan I 2026 menunjukkan sebanyak 215 dari 388 izin usaha pada enam sektor prioritas atau sekitar 52,2 persen diterbitkan secara otomatis melalui mekanisme fiktif positif. Angka tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa proses verifikasi substantif oleh instansi berwenang semakin berkurang.
Padahal, berdasarkan Pasal 175 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mekanisme fiktif positif sejatinya dirancang sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha apabila permohonan yang telah lengkap tidak diproses hingga batas waktu pelayanan (service level agreement atau SLA).
Namun dalam implementasinya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan baru.
"Ketika lebih dari separuh izin terbit tanpa keputusan aktif dari instansi terkait, risiko ketidaksesuaian substantif meningkat. Dampaknya bisa berupa koreksi, pembatalan izin setelah investasi berjalan, meningkatnya beban pengawasan, hingga menurunnya kepastian hukum bagi investor," demikian isi kajian tersebut.
Tata Kelola Jadi Persoalan Utama
Kajian tersebut menegaskan persoalan utama bukan berada pada konsep fiktif positif itu sendiri, melainkan lemahnya tata kelola kolaboratif antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Masih ditemui proses bisnis yang berbeda antarinstansi, integrasi data antara sistem OSS dengan sistem sektoral maupun daerah yang belum optimal, serta minimnya mekanisme eskalasi ketika batas waktu pelayanan hampir berakhir.
Akibatnya, proses penerbitan izin lebih banyak bergantung pada sistem otomatis dibandingkan hasil verifikasi aktif dari instansi teknis.
Usulkan Agenda Nasional Pengendalian
Untuk mengatasi kondisi tersebut, policy brief merekomendasikan pemerintah segera membentuk Agenda Nasional Pengendalian Fiktif Positif yang dipimpin langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Agenda tersebut mencakup tiga strategi utama, yakni:
membentuk Satgas Nasional PBBR–Fiktif Positif sebagai forum koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah;
membangun sistem digital berupa dashboard SLA, early warning system, serta integrasi data OSS dengan sistem sektoral;
menyempurnakan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) khususnya pada sektor usaha berisiko tinggi.
Pendekatan tersebut dipilih karena dinilai paling efektif dibanding hanya memperbaiki regulasi atau sistem digital semata.
Target Turunkan Fiktif Positif Hingga 20 Persen
Implementasi kebijakan dirancang berlangsung secara bertahap selama tiga tahun.
Pada tahap awal selama enam bulan, pemerintah didorong membentuk Satgas Nasional, menyusun dashboard pemantauan, serta melakukan evaluasi terhadap enam sektor dengan tingkat fiktif positif tertinggi.
Selanjutnya dalam periode 6–18 bulan ditargetkan proporsi izin yang terbit melalui mekanisme fiktif positif turun menjadi di bawah 35 persen.
Sedangkan pada tahap jangka panjang atau 18–36 bulan, pemerintah menargetkan angka tersebut dapat ditekan hingga 15–20 persen, sehingga mekanisme fiktif positif kembali berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap keterlambatan birokrasi, bukan menjadi jalur utama penerbitan izin usaha.
Jaga Kepercayaan Investor
Policy brief tersebut menegaskan bahwa keberhasilan reformasi perizinan tidak hanya diukur dari cepatnya proses layanan, tetapi juga dari kualitas keputusan yang memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan penguatan tata kelola, integrasi sistem digital, serta koordinasi lintas instansi, pemerintah diharapkan mampu menjaga stabilitas iklim investasi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), terhadap sistem perizinan berusaha di Indonesia.
Editor : Erwin Muhammad
