Mili.id – Seorang warga negara (WN) Turki berinisial OSA (49) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengemudikan mobil secara ugal-ugalan hingga memicu kecelakaan beruntun di Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.15 WITA itu melibatkan lima kendaraan dan mengakibatkan tujuh orang mengalami luka-luka. Setelah menabrak sejumlah kendaraan, pengemudi disebut sempat melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada para korban.
Baca juga: Lima Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp3,01 Miliar di Blitar
Pejabat Sementara Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan pengemudi akhirnya berhasil dihentikan warga yang melakukan pengejaran sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, OSA mengendarai mobil Daihatsu Rocky bernomor polisi DK 1882 ACL dari arah Seminyak menuju Canggu melalui Jalan Mertasari. Saat berupaya menyalip sepeda motor Honda Scoopy, ia diduga tidak menjaga jarak aman hingga menyerempet kendaraan tersebut.
Mobil kemudian melaju ke jalur berlawanan dan menyerempet sepeda motor Yamaha NMAX. Tak berhenti di situ, kendaraan kembali menabrak sebuah Suzuki APV yang melaju searah sebelum akhirnya menghantam sepeda motor Honda PCX di Jalan Kedampang.
Meski telah menyebabkan kecelakaan beruntun, pengemudi terus melaju hingga warga melakukan pengejaran. Mobil akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Batu Bidak VIII Gang Manggis, kemudian pengemudi diamankan dan diserahkan kepada polisi.
Baca juga: Kejari Kabupaten Blitar Setorkan Rp3 Miliar Lebih Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
Akibat insiden tersebut, tujuh orang mengalami luka-luka dengan tingkat cedera yang berbeda. Korban terdiri dari pengendara dan penumpang sepeda motor, termasuk seorang bayi berusia empat bulan yang mengalami luka lecet di bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat ini, Satlantas Polres Badung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan sekaligus memproses kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi
