Transformasi Digital UMKM, KPPU Siap Kawal Persaingan Usaha dan Kemitraan Sehat

© mili.id

Ramah tamah KPPU Wilayah IV Surabaya dengan wartawan

Mili.id - Perhelatan G20 di Bali usai digelar. Indonesia sebagai Presidensi G20 sukses baik dalam penyelenggaraan maupun menginisiasi lahirnya deklarasi Bali,  berlandaskan semangat 'recover together, stronger together'.

Salah satu isu yang diusung, Yakni transformasi digital. Bila dikaitkan dengan eksistensi UMKM, ternyata selama pandemi Covid-19 UMKM terbukti tangguh.

Berdasarkan Studi World Bank, 80 persen UMKM di ekosistem digital memiliki resiliensi lebih baik di masa pandemic. Tercatat sudah ada 19,5 juta pelaku UMKM atau sebesar 30,4 persen dari total UMKM telah hadir pada platform e-commerce (lokapasar).

Karenanya, penting bagi pemerintah terus mendorong terbentuknya nilai ekonomi baru dengan menghadirkan UMKM dalam ekosistem digital. Seperti mempercepat satu juta UMKM tersedia dalam platform pengadaan barang dan jasa pemerintah. Serta program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Menanggapi hal ini, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mempunyai catatan khusus mengenai ekosistem digital UMKM. Menurutnya, di samping menjanjikan peluang pasar lebih luas bagi mereka, di sisi lain juga perlu mewaspadai sejumlah potensi hambatan atau tantangan yang akan dihadapinya.

Seperti penyalahgunaan posisi dominan pengelola market place, untuk mendiskriminasi pelaku UMKM atau menetapkan biaya lain. Diluar kesepakatan awal, "Dengan menetapkan persyaratan yang menyulitkan proses exit atau entry dalam market place,” jelas Afif saat kegiatan ramah tamah dengan wartawan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.

Maka, Afif menegaskan, komitmen KPPU akan terus mengawal persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam transformasi digital UMKM. Saat ini, tambahnya, KPPU terus memantau perkembangan digital ekonomi. Baik dalam kajian ataupun penegakan hukum,

Dalam hal ini, ia menyebut, KPPU sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia. Sebab, KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat.

"Dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia,” jelas Afif.

Editor : Redaksi



Berita Terkait