Sosialisasi Dana Alokasi Khusus fisik bidang pendidikan. (Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto)
Mojokerto, mili.id - Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun 2023 mulai dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
DAK telah teranggarkan senilai Rp 10.433.911.000 untuk enam lembaga. Sosialisasi menghadirkan beberapa kepala sekolah mulai jenjang PAUD, SD, hingga SMP dihadirkan bersama Ketua Pokmas dan bendahara untuk mendapatkan materi sosialisasi.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gandeng 30 Penyedia Makan Minum, Harga Nasi Kotak Ditetapkan Lewat Kontrak Payung

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, turun langsung untuk memberikan sosialisasi, bersama APH mulai dari polres hingga Kejaksaan Negeri Mojokerto. Terkait alur sistematis penyaluran, pemanfaatan DAK hingga dasar hukumnya.
Ludfi menjelaskan, total ada enam lembaga atau sekolah yang mendapatkan anggaran DAK fisik bidang pendidikan tersebut. Yakni, masing-masing tiga lembaga PAUD, SD, dan SMP di tahun 2023 ini.
Baca juga: Bukan Juara Utama, Tapi Prestasi Christopher Kevin Yuwono Bikin Namanya Makin Bersinar
Dengan masing-masing nominal anggaran senilai Rp 356.238.000 untuk PAUD, SD Rp 4.377.835.000, dan SMP sebanyak Rp 5.699.838.000.
"Jadi total anggaran senilai Rp 10.433.911.000 dengan sasaran enam lembaga tahun ini," kata Ludfi saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Mantan Kadinsos Kabupaten Mojokerto menambahkan, swakelola DAK tahun anggaran 2023 sendiri memiliki landasan dasar hukum. Yaitu, berdasarkan Perpres no. 15 tahun 2022 tentang Juknis DAK Fisik TA. 2023, Permendiknudristik no.3 tahun 2022 tentang Juknis DAK Bid. Pendidikan TA. 2022.
Baca juga: Dari Panggung Gus Yuk 2026, Kota Mojokerto Titipkan Misi Promosi Pariwisata ke Generasi Muda
Selain itu, ada PER. LKPP no.3 tahun 2021 tentang Pedoman swakelola, dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP no.2 tahun 2022 tentang model dokumen swakelola.
"Untuk itu sangat diharapkan penyaluran DAK yang berlandaskan dasar hukum yang kuat tersebut, bisa di swakelola kan sesuai aturan dan dilaksanakan dengan tanggung jawab," pungkasnya.
Editor : Redaktur
