Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Kebut Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Surabaya, Pansus Godok 42 Pasal

Kebut Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kota Surabaya, Pansus Godok 42 Pasal © mili.id

Akmarawita Ketua Pansus Raperda Percepatan Penanggulanan Kemiskinan Surabaya.(foto: Roy Ibrachim/mili.id)

 

Surabaya - Pansus Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Surabaya terus digodok. Kali ini, pansus mulai membahas tahapan kegiatan dan pembentukan TKPKD ( Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah).

Baca juga: Haru Iringi Wisuda dan Khatam Al-Quran MI Masjid Al-Akbar Surabaya

Ketua Pansus Akmarawita menjabarkan, secara general sasaran raperda sudah lengkap. Yakni mengenai hak warga miskin, kewajiban pemkot, dunia usaha dalam rangka mengentaskan kemiskinan.

Ia menerangkan, ada 42 pasal yang akan digodok di pansus ini. Sedangkan pasal yang krusial adalah, tahapan kegiatan dan pembentukan TKPKD. "Selangkah lagi, membahas pasal per pasal," ujar legislator Golkar tersebut, pada Selasa (13/06/2023).

Baca juga: DSI YPTA Surabaya Raih 4 Sertifikasi Internasional

Kemudian, tahapan kegiatan berikutnya akan disinkronkan dengan perwali yang sudah ada. Sedangkan tim TKPKD, di dalamnya terdapat tim TKPD provinsi, dan pusat. 

Ia memaparkan, untuk pusat ada tim nasional percepatan penanggulan kemiskinan (TNP2K). Mereka akan berkoordinasi untuk melaksanakan penanggulangan kemiskinan. 

Baca juga: Pengemudi Ojol Edarkan Narkoba, Sabu Disimpan di Bungkus Permen Rasa Kopi

Ia menjelaskan, Ketua TKPKD adalah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Kerja tim ini beber Akmarawita, bertanggung jawab ke Wali Kota Surabaya, dan tersinkronisasi dengan TKPKD Provinsi Jatim dan TNP2K. "Ketuanya Wapres Ma’ruf Amin,” demikian Akmarawita.

Reporter: Roy Ibrachim

Editor : Aris S



Berita Terkait