Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Driver Ojol di Malang Kurir Narkoba, Tiga Kali Terima Order

Driver Ojol di Malang Kurir Narkoba, Tiga Kali Terima Order © mili.id

Petugas memperlihatkan barang bukti dari tangan tersangka yang bekerja sebagai ojol. (Raka/mili.id)

Malang - Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap A (23), yang berkerja sebagai driver ojek online (ojol).

Ketika digeledah dari tangan tersangka disita narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram, ganja hampir 1 kilogram dengan rincian berat 921 gram, dan inex sebanyak 27 butir yang kini dijadikan barang bukti.

Baca juga: 1871 Murid Berebut Tiket Nasional LKS Dikmen 2025 di Malang

"Dari barang bukti yang kita amankan bila diuangkan mencapai Rp 650 juta. Petugas terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap siapa bandar atau pengendali barang haram tersebut. Kalau pengakuannya dapat dari luar kota," kata Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma, Senin (3/07/2023). 

Dalam penyidikan dijelaskan pelaku bila akan mengirimkan barang haram tersebut di sekitaran Kota Malang. Tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari orang yang dikenal melalui media sosial. 

"Pengakuannya pelaku sudah tiga kali menjadi kurir dari bandarnya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah," katanya.

Baca juga: 1.871 Murid dari 605 Lembaga di Jatim Bersaing di LKS Dikmen Provinsi 2025

Ditambahkan kasat bila ada dugaan kuat pelaku mendapat barang dari salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang.

Kini petugas masih mengebangkan kasus ini, salah satunya dengan memeriksa rekam jejak digital dari HP milik tersangka. Sehingga jaringan tersangka bisa dilibas.

Baca juga: Sergap Kurir Narkoba di Surabaya, Polisi Sita 23 Paket Sabu Siap Edar

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar," pungkasnya.

Reporter: Raka

Editor : Aris S



Berita Terkait