Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Dittipidter Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Penimbun Solar Subsidi di Pasuruan

Dittipidter Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Penimbun Solar Subsidi di Pasuruan © mili.id

Rilis perkara kasus penimbunan BBM solar bersubsidi oleh Mabes Polri.(foto:Mochamad Rois/mili.id)

Pasuruan - Dittipidter Bareskrim Polri tetapkan 3 orang tersangka atas kasus penimbunan BBM solar bersubsidi yang dilakukan perusahaan trasporter PT MCN. Sebanyak 3 gudang dan 1 kantor milik PT MCN di Kota Pasuruan disegel dalam perkara tersebut.

3 tersangka tersebut berinisial AW (55), warga Jl. Komodor Yos Sudarso, RT003/RW004, Kel. Mandaranrejo, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan, Prov. 

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jalan Tol Malang Surabaya

Jawa Timur; BFP (23), warga Kelurahan Ketosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan; S (50), warga Dusun Mertoyoso, Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

"Tiga tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik," jelas Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, Selasa (11/7/2023).

Empat bangunan di Kota Pasuruan yang disegel dalam perkara itu yakni sebuah gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi yang berada di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo; Kedua, gudang penyimpanan BBM solar subsidi di Jalan Komodor Yos Sudarso No.11 Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo. 

Ketiga, Kantor Perusahaan Transporter PT. MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso No. 11 Kelurahan Mandaranrejo, KecamatanPanggungrejo. Keempat, gudang parkir truk tangki Transporter PT. MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo.

Adapun total barang bukti penimbunan BBM solar bersubsidi di dua gudang tersebut yang diamankan polisi total sebanyak 164.000 liter (164 kilo liter). 

Polisi juga mengamankan bukti lain yang diantaranya dari gudang parkir adalah 1 unit truk tangki transporter ukuran 24 KL bernopol N-9352-WD bertuliskan MCN, 1 unit truk nopol L-8155-UP tanpa badan tangki dan 1 unit laptop.

Dari kantor perusahaan transporter PT.MCN, polisi mengamankan 1 unit alat ukur Hydrometer Minyak Solar, 1 bundel dokumen-dokumen terkait perusahaan, P.O. Penjualan dan invoice hasil penjualan. 

Baca juga: Kapolres Pasuruan Salurkan Zakat Fitrah kepada Tukang Becak dan Anak Yatim

Sementara dari sopir truk yang melakukan pembelian solar di SPBU, polisi mengamankan 2 unit truk yang telah dimodifikasi, 12 pasang plat nomor kendaraan yang diduga palsu dan 32 QR Barcode Petamina.

"Untuk pembagian perannya, tersangka AW berperan sebagai pemilik pemodal, tersangka BFP sebagai pengatur keuangan dan tersangka S berperan sebagai penyedia truk yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua gudang di Kota Pasuruan yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi digerebek dan dipasangi garis polisi, Kamis (6/7/2023).

Dua gudang itu terletak di lokasi berbeda. Gudang pertama berada di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Gudang itu disegel sekitar Selasa (4/7/2023) tengah malam.

Baca juga: Viral, Pria Pamerkan Tumpukan Miliaran Uang Baru di Pasuruan

"Saya tahunya ada garis polisi Rabu (5/7) subuh, sepulang menjaga ruko. Saat itu petugasnya sudah tidak ada. Hanya terlihat mobil Polsek Gadingrejo dan sudah dipasangi garis polisi," jelas Doni, penjaga Ruko Pulau Mas Regency, Kamis (6/7/2023).

Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat belum bersedia menjelaskan detail terkait penggerebekan tersebut, dan berapa orang yang diamankan.

"Nanti akan dirilis. Menunggu rilis saja. Terima kasih," jawab Wahyu saat dikonfirmasi mili.id.

Reporter: Mochamad Rois

Editor : Aris S



Berita Terkait