Rachmad Basari/Foto:Humas Pemkot Surabaya
Mili.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Rachmad Basari menyatakan, pemberian insentif pajak bertujuan merelaksasi beban masyarakat untuk pemulihan ekonomi di tengah ganasnya serangan pandemi Covid-19.
“Pemkot Surabaya memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan, peringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi pajak BPHTB,” kata Basari, Kamis (28/10).
Baca juga: Ketika Pelajar Surabaya Terlibat Tawuran Digembleng Disiplin di Kampung Anak Negeri
Insentif berhak diberikan kepada wajib pajak orang dan badan untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak mendapatkan insentif BPHTB. Insentif besaran perolehan BPHTB ini, lanjut dia dibagi menjadi tiga periode sesuai tanggal yang berlaku.
Pada periode pertama berlaku mulai dari 26 Oktober — 10 November 2021, yang wajib melakukan pembayaran BPHTB ini, mendapat pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 50 persen.
Periode kedua 11 November — 5 Desember 2021, yang membayar BPHTB dengan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar diberikan pengurangan 50 persen. Untuk NPOP antara Rp 1 – 2 miliar, diberikan pengurangan 25 persen dan NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar akan diberikan insentif 10 persen.
Periode ketiga yaitu 6 – 31 Desember 2021, dengan ketentuan NPOP sampai dengan Rp 1 miliar, yang diberikan pengurangan sebesar 50 persen. Sedangkan NPOP antara Rp 1 – 2 miliar mendapat insentif 15 persen. Kemudian, untuk NPOP lebih besar dari Rp 2 miliar diberi insentif 5 persen.
Dikatakan, pemberian insentif ini diberikan kepada masing – masing pembelian/pengalihan tanah atau untuk setiap kali pembelian tanah. Perwali ini didasari oleh Permendagri No 64 Tahun 2020 namun tidak mengesampingkan peraturan ketentuan tentang Pajak Daerah.
Pemberian Insentif ini tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dimana nilai NPOP atas pengurangan apabila lebih rendah/kecil daripada NJOP maka yang digunakan adalah NJOP PBB.
Ia berpesan kepada masyarakat, bahwa terdapat penghapusan sanksi administrasi BPHTB yang perlu dicermati. Penghapusan sanksi ini lanjut dia, diberikan dałam bentuk penghapusan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan dałam melakukan pembayaran angsuran pokok BPHTB dan keringanan.
Baca juga: Dewan Kota Surabaya Tekankan Pelayanan Pemerintah Harus Lebih Baik
Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran angsuran pokok BPHTB tidak berlaku surut, juga tidak dapat direstitusi ataupun kompensasi.
Perihal pengajuan permohonan keringanan pajak. Dia menjabarkan, dalam aturan perwali ini masyarakat tidak dapat mengajukan pembetulan, pengurangan dan atau keberatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Selanjutnya, jika permohonan BPHTB yang telah divalidasi dan memperoleh keputusan pengurangan pokok BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang telah ataupun belum dibayarkan sebelum berlakunya perwali ini, tidak dapat diberikan pengurangan BPHTB." terang dia.
Sedangkan bagi wajib pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian keringanan BPHTB berupa pembayaran secara angsuran dan belum diterbitkan surat paksa sebelum diberlakukannya perwali ini. Maka tegas dia, tidak dapat diberikan pengurangan.
Baca juga: Ketika Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kalianak Surabaya Ditertibkan
“Jadi, harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan fiskal berupa insentif pajak sanksi administrasi ini. Karena aturan ini hanya berlaku dari 26 Oktober sampai 31 Desember 2021." urainya.
"Semoga dengan adanya Perwali ini dapat meringankan beban masyarakat, menggewrakkan perekonomian . Bila kurang jelas dapat menghubungi kantor BPKPD Surabaya di Jalan Jimerto No 25-27, Kota Surabaya, atau UPTB terdekat,” pungkasnya.
Adapun Insentif pajak, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Editor : Redaksi