Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Jombang, Polisi Temukan 11 Paket Sabu-sabu

Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Jombang, Polisi Temukan 11 Paket Sabu-sabu © mili.id

Pelaku pengedar sabu saat diamankan polisi.(Foto: Apriyanto/mili.id)

Jombang - Seorang pelaku jaringan peredaran narkoba diringkus aparat kepolisian di tempat tinggalnya di Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari rumah pelaku inisial AW (28) tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Jombang menemukan sebelas paket narkotika sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kepada pelanggannya.

Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang

"Benar, kita temukan 11 bungkus plastik berisi sabu dari tersangka AW yang kita tangkap di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Kamis 28 September 2023.

Ia merinci, jumlah keseluruhan dari 11 plastik isi sabu-sabu itu memilik berat 2,43 gram. Rincinya masing-masing 1,02 gram; 0,14 gram; 0,12 gram; 0,10 gram; 0,12 gram; 0,10 gram; 0,11 gram; 0,10 gram; 0,09 gram; 0,13 gram dan 0,14 gram.

"Selain 11 plastik isi narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita sedotan plastik sebagai skrup, timbangan digital, dan juga ponsel milik pelaku," ujar Komar.

Lebih lanjut Komar mengatakan, penangkapannya AW, dilakukan pada hari Selasa 27 September 2023 sekitar jam 21.00 WIB. Polisi menggerebek rumah AW setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

"Informasi masyarakat itu menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh AW," tuturnya.

Ia pun menyebut, saat petugas datang ke rumahnya di Desa Pojokrejo, AW sempat kaget dan mengelak tudingan petugas jika terlibat dalam peredaran gelap narkoba. AW juga membantah dirinya sebagai pengedar.

"Namun setelah anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan lah barang terkait dengan narkotika sabu-sabu tersebut," katanya.

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Peredaran Sabu di Kupang Panjaan Surabaya

Berdasarkan hasil temuan barang haram itu, pemuda pengangguran tersebut akhirnya hanya bisa pasrah digelandang petugas. Dia pasrah serta mengakui perbuatannya. Selanjutnya AW dan barang bukti dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Kami masih kembangkan kasus ini, semoga jaringan di atasnya bisa segera tertangkap," ujar Komar.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. dan / atau pasal 112 ayat (1) jo UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi



Berita Terkait