Caption foto : Pelaku pengedar sabu yang ditangkap polisi.(Apriyanto/mili.id)
Jombang - Ary Prastyo (25), pemuda lulusan SMA, asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi. Ia diamankan polisi lantaran terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Selain menyita barang bukti sabu. Polisi juga mengamankan buku catatan hasil penjualan milik tersangka, selama menjalankan bisnis haram tersebut.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap 3 Pengedar dari Pengakuan 2 Pengguna Sabu
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan aksi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan bisnisnya tergolong rapi. Bahkan tersangka juga rajin membuat catatan pembukuan hasil penjualan sabu.
"Untuk buku catatan penjualan sabu tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti," kata Komar, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: 2 Warga Pasuruan Halangi Penangkapan Bandar Narkoba: Berteriak Maling, Serang Polisi
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan penjara. Komar menyebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan / atau pasal 112 ayat (2) jo UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun.
Baca juga: Pengungkapan Sabu 99 Kg Jaringan Malaysia Hingga Gembong Curanmor Ditembak Mati
"Apabila tertangkap, tersangka narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Eko.
Editor : Aris S