Dua Kelompok Gengster di Surabaya Dibekuk, 7 Remaja Ditahan 9 Sajam Disita

© mili.id

Surabaya – Tujuh anggota gangster dari kelompok Gukguk dan Suzuran dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya. Mereka ini ditangkap, karena terlibat tawuran antar geng.

Empat orang anggota geng Gukguk ditangkap saat berada di ruas Jalan Kedung Cowek Surabaya. Sementara tiga anggota geng Suzuran ditangkap saat mereka bermalam di markasnya di Jalan Dukuh Setro.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, tujuh anggota geng ditangkap bersamaan dengan sembilan senjata tajam.

"Mereka geng Gukguk dan Suzuran ini sempat menggelar tawuran satu sama lain, di ruas Jalan Kedung Cowek. Kita amankan empat pelaku dan tiga pelaku lain kami tangkap di markasnya," kata Bayu, Senin (16/10/2023).

Menurut Bayu, saat ditangkap, polisi menyita sembilan buah senjata tajam (sajam). Tujuh celurit dan dua diantaranya besi yang berbetuk pedang.

"Sembilan pelaku gengster ini menghimpun anggotanya dari media sosial. Sementara modus menenteng senjata dan tawuran adalah untuk konten," ungkapnya.

Saat penangkapan dan proses penggrebekan di markas, lanjut Bayu, kedua gengster ini tidak melakukan perlawanan namun sempat lari sehingga terjadi kejar -kejaran dengan kepolisian.

Berikut sembilan pelaku dari kelompok gengster tersebut yakni Dimas Prasetya (19) asal Gading Madya Surabaya, Aitya Pamungkas (18) warga Dukuh Setro. MS (17) asal Bulak Banteng Wetan.

YM (16) tahun warga Rangkah Buntu, Dimas Danang (20) asal Karang Pilang. Ricky Andi (19) asal Bogen, Fernando Ardiansyah (19) asal Kedinding Tengah.

"Atas tindakan yang dilakukan 7 tersangka ini, masing masing diberatkan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya

Editor : Achmad S



Berita Terkait